DaerahHuKrim

Dua Pengendara Motor Diamankan Anggota Sat Lantas Polres Lampura 

×

Dua Pengendara Motor Diamankan Anggota Sat Lantas Polres Lampura 

Sebarkan artikel ini

LAMPUNG TIMUR – Anggota Patroli Sat Lantas Polres Lampung Utara, mengamankan dua pengendara motor yang kedapatan membawa narkotika jenis sabu-sabu dan senjata tajam (Sajam), Selasa (9/11/2021).

Keduanya berinisial RH (34) warga Desa Bumi Agung, Kecamatan Bahuga, Waykanan, dan rekannya JS (29) warga Desa Purwosari, Kecamatan Batang Hari Nuban, Lampung Timur.

Click Here

Mereka ditangkap saat melintas di jalan Alamsyah Ratu Prawira Negara (ARPN) Kotabumi.

Kasat Lantas Polres Lampung Utara, AKP Bambang Dwi Setyawan, S.H. mewakili Kapolres AKBP Kurniawan Ismail, S.H., S.I.K., M.I.K. membenarkan penangkapan tersebut.

Dijelaskan, saat itu anggotanya tengah berpatroli rutin. Tiba-tiba kedua tersangka melintas di jalan ARPN tanpa mengenakan helm.

“Dua anggota kami langsung memberhentikan mereka,” kata Bambang.

Namun saat diberhentikan lanjutnya, para tersangka menunjukkan gelagat mencurigakan dan berusaha melawan. Saat itulah, anggota Sat Lantas menghubungi dua rekan lainnya untuk membantu.

Ternyata insting polisi benar. Diantara kedua tersangka itu, salah satunya membawa sabu-sabu dan juga senjata tajam.

“Saat digeledah terdapat sabu, pirek (alat hisap sabu-red) dan sajam dari tangan pelaku,” ujar Kasat Lantas.

“Setelah di data, selanjutnya kedua tersangka kami serahkan ke Sat Res Narkoba guna penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya. (Udin)

Eksplorasi konten lain dari Sekilas Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca