Daerah

Dinkes Jeneponto Gelar Pertemuan Reviu dan Revisi Regulasi Stunting Dalam Aksi Empat

×

Dinkes Jeneponto Gelar Pertemuan Reviu dan Revisi Regulasi Stunting Dalam Aksi Empat

Sebarkan artikel ini

JENEPONTO – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Jeneponto melakukan pertemuan reviu dan revisi regulasi stunting bersama lintas sektor dan lintas program tingkat kabupaten Jeneponto dalam (Aksi 4).

Kegiatan pertemuan dilaksanakan di aula Husada II Dinas Kesehatan Jeneponto, Rabu (1/9/2021).

Click Here

Turut hadir kabag hukum sekertariat pemerintah daerah jeneponto Mustakbirin, SH, Kepala Dinas Kesehatan Syusanti Mansyur, Kabag kesmas Kamal, para peserta, Tim PKK Kabupaten Jeneponto, Pattiro Jeka, perwakilan bappeda, camat Arungkeke Alamsyah, Lurah/desa dan serta yang hadir.

Kepala Dinas Kesehatan Jeneponto Syusanti Mansyur membuka langsung pertemuan ini yang merupakan kegiatan Reviu dan revisi Regulasi Stunting, Ia pun menjelaskan, sebelumnya sudah ada Perbub Nomor 12 Tahun 2020, akan tetapi dengan adanya Pepres Nomor 7 Tahun 2021.

“Tentunya kita ingin melakukan sinergi untuk melakukan perubahan perubahan yang Terupdate terkait dengan penanggulangan stunting, maka kami melakukan revisi terkait dengan perbup yang ada, “Kata Kadinkes Jeneponto kepada awak media.

Ia pun berharap, dengan kehadiran beberapa stekholder, kabag hukum dan asisten, tentunya ini diharapkan bisa memberikan konstribusi pemikiran kedepan dalam penanganan stunting.

“Sehingga, bagaimana nanti penanganan stunting di Kabupaten Jeneponto bisa kita atasi,” ungkap Syusanti Mansyur.

Menurutnya saat ini terus berupaya dalam mewujubkan Jeneponto Zero Stunting 2023, Kata dia, upaya upaya sudah banyak dilakukan termasuk didalamnya kegiatan kegiatan termasuk sudah dalam kegiatan Aksi Ke 5. Tahun ini semoga sampai pada aksi ke 8.

“Tetapi tak terlepas dari itu, kita berharap peran serta dari semuanya dan dukungan, karna untuk penanggulangan stunting itu bukan hanya dinas kesehatan saja, tapi banyak perangkat daerah sebagai Pengampuhnya, seperti pembagunan sanitasi dari PUPR dan Pembinaan keluarga balita dari BKKBN,” jelasnya.

Sementara, Kabag Hukum Sekda Jeneponto Mustakbirin menjelaskan terkait dengan perubahan atas peraturan bupati nomor 12 tahun 2020 tentang intervensi penurunan stunting terintegrasi. Atas penanggulangan stunting sebagai berikut.

1 Ketentuan Umum, 2 Asas, Maksud dan Tujuan, 3 Ruang Lingkup, 4 Pilar Penurunan Stunting, 5 Intervensi dan Sasaran Penurunan Stunting, 6 Pendekatan Strategis Penurunan Stunting 7 Edukasi, Pelatihan dan Penyuluhan Gizi, 8 Penelitian dan Pengembangan, 9 Pelimpahan Wewenang dan Tanggung Jawab, 10 Penajaman Sasaran Wilayah Penurunan Stunting, 11 Peran Pemerintah Kecamatan, 12 Peran Pemerintah Desa/Lurah, 12 Kader Pembangunan Manusia (KPM), 13 Peran Duta Stunting, 14 Peran serta masyarakat, 14 Pencatatan dan Pelaporan, 16 Penghargaan, 17 Pendanaan dan Ketentuan.

“Ada beberapa stupstansi yang dimuat didalam perbup Nomor 12 Tahun 2020 itu, saya kira masih bagus dipertahankan dan merupakan progres penurunan stunting di Jeneponto,” ucapnya dalam penyampaian dalam sambutanya.

(Firmansyah).