SEKILASINDONESIA.ID, KOLAKA UTARA – Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara, melalui Kementerian Agama Kabupaten Kolaka Utara (Kolut), telah menetapkan besaran nilai zakat fitrah untuk Bulan Suci Ramadan 1442 H / Tahun 2021.M
Melalui rapat yang dihadiri oleh perwakilan Pemerintah Daerah Kabupaten Kolaka Utara (Kolut), Kementerian Agama, MUI, BAZNAS, dan ormas Islam serta Para KUA yang kemudian dituangkan dan ditetapkan melalui Surat Keputusan Bupati Kolaka Utara.
H. Muhammad Kadir Azis, S.Ag., M.E.I (Kepala Kantor Kementerian agama) mengatakan untuk besaran nilai zakat fitrah beras sebanyak 3,5 liter, Rp. 31.500 / jiwa, Jagung 3,5 liter, Rp. 17.500/jiwa dan Sagu 3,5 liter Rp. 14.500 serta infak 5.000 / jiwa
“Jadi untuk satu liter beras kalau dirupiahkan berkisar Rp 9.000 per liter di kali 3,5 liter totalnya Rp 31.500 per jiwa inilah besaran nilai zakat yang telah ditetapkan pada Ramadan kali ini untuk beras,” kata Muhammad Kadir Azis, kepada Media Sekilas Indonesia, Kamis (22/4/2021).
Muhammad Kadir Azis, S.Ag., M.E.I menambahkan bahwa untuk Jagung sebesar 3,5 liter per jiwa dengan besaran nilainya Rp 5.000 per liter sagu sehingga totalnya Rp 17.500 per jiwa.Sedangkan besaran nilai zakat fitrah untuk Sagu sebesar 3,5 liter dengan nilai Rp 4.142, per liter sehingga total nilainya ketika dirupiahkan Rp 14.500 per jiwa.
“Penetapan besaran nilai zakat ini merupakan hasil survei teman-teman berdasarkan harga kebutuhan pokok di pasar-pasar termasuk mengambil data harga kebutuhan pokok dari Dinas Perdagangan Kolaka Utara,” ucapnya.
Muhammad Kadir Azis, S.Ag., M.E.I menegaskan Selain dari besaran nilai zakat fitrah, Kementerian Agama bersama pemerintah daerah, BAZNAS, dan ormas Islam di Kolut juga telah menetapkan besaran nilai infak Ramadan tahun ini.sebesar Rp. 5.000 / Jiwa.
“Karena namanya infak tentu berbeda dengan zakat fitrah. Zakat itu hukumnya wajib sementara infak hukumnya tidak wajib atau sunnah sehingga jika seseorang menyerahkan infaknya pasti dapat pahala. Semakin banyak setoran infak yang dia berikan maka semakin banyak pula pahala yang dia akan terima,” ungkapnya.
“Jadi infak ini hanya sebatas imbauan dengan nilai dasar Rp 5.000 per jiwa. Mau disetor Rp 5.000 boleh, disetor Rp 1.000 boleh di atas Rp 5.000 juga boleh, beda dengan zakat hukumnya wajib sehingga penetapan nilainya mesti berdasarkan surat keputusan Bupati sementara infak hanya surat imbauan,” bebernya.
Muhammad Kadir Azis menyampaikan bahwa sudah bisa dilakukan pembayaran zakat fitrah kepada wajib zakat dimulai 1 Ramadhan hingga 30 Ramadhan itu bagi yang menggunakan bahan pokok atau sembako disetor di masjid – masjid terdekat.
Sedangkan yang mau menggunakan uang tunai kita masih menunggu Surat Keputusan Bupati Kolaka Utara secepatnya untuk disosialisasikan ke desa – desa
agar sesegera mungkin menyetorkan zakatnya kepada Amil Zakat sehingga pendistribusiannya dapat dilaksanakan secepatnya.
“Selanjutnya para kepala desa akan menunjuk amil zakat di desa masing-masing untuk menerima zakat yang dikeluarkan oleh masyarakat,” ujarnya.
Reporter : Rusmail.