TAKALAR – Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Takalar Tahun 2019 diduga melakukan penyelewengan anggaran penguatan kelompok.
Dimana anggaran penguatan kelompok yang tiap tahun rutin dianggarkan di bidang pemberdayaan Dinas Kelautan dan Perikanan, namun mirisnya di alihkan anggarannya ke pendataan KUPERTA untuk menggorogoti anggaran tersebut secara berjamaah
Dimana hanya DKP yang berinisiatif melakukan peralihan anggaran, hanya karena menindaklanjuti temuan BPK, padahal dinas yang lain seperti Dinas Pertanian, Dinas Perdagangan dan Koperasi, tidak berani karena tidak ada anggaran pendataan KUPERTA pada Tahun 2019.
Hal ini diungkapkan salah satu pegawai DKP berinisial “H” pada saat dikonfirmasi sebelum dimutasi menbenarkan kalau anggaran Penguatan Kelompok dialihkan kependataan KUPERTA dan bidang Pemberdayaan juga sudah menbentuk Tim pendataan KUPERTA dan sudah berjalan selama 7 bulan.
” Kami sudah bentuk tim pendataan kuperta dengan menindaklanjuti laporan temuan BPK 2018, dengan senilai 1,6 milyar lebih,” ungkapn “H”
Lanjut kata dia” kita sudah anggarkan di APBD, tapi bukan anggaran KUPERTA tapi anggaran penguatan kelompok, hanya dinas yang bernisiatif alihkan kehonor tim pendataan KUPERTA.
” Jadi insetifnya bervariasi tim pendataan ada yang 500 ribu, dan ada yang 600 ribu sesuai dengan golongannya, itu standarnya,” akunya.
Sementara Ketua LSM-PEMANTIK (Permehati, HAM, Tindak Kriminal dan KKN) Rahman Suwandi angkat bicara perihal tersebut meminta Aparat Penegak Hukum (APH) telisik penggunaan anggaran DKP bidang pemberdayaan, Karena dengan pengalihan anggaran itu sudah jelas melanggar, dan kuat dugaan ada manipulasi data dokumennya
” Kami minta APH panggil dan periksa bendahara keuangan bidang pemberdayaan DKP, karena kuat dugaan ada manipulasi data Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ ) sehingga akan menimbulkan kerugian Negara,” tegasnya Rahman 09/02/21.
Lanjutnya,” kami sudah kumpulkan Data-data dari hasil investigasi dari tim pendataan KUPERTA yang dibentuk, ada yang dari sukarela sebagai anggota dan dari ASN sebagai ketua dan kordinator.
– sukarela 11 orang dengan Honor Rp.250.000 ribu perbulan.
– dari Asn yang masuk tim kuperta honornya ada sekitaran Rp.700.000
Sementara anggaran yang untuk gaji honornya diambilkan anggaran penguatan kelompok selama 7 bulan,” jelasnya.
Bahkan dari pengakuan tenaga Sukarela pada saat itu mengatakan ,”bahwa gaji pendataan Kuperta sesuai SK Tugas Rp.250.000 Ribu, dan SK pugar Rp.180.000 ribu perbulan,” imbuhnya.
Di dalam surat tugas sebanyak 11 orang tenaga Sukarela, namun tenaga Sukarela ini tidak ada yang memegang SK dinas sebagai penguatan bahwa ini benar sukarela dinas DKP, hanya Surat tugas saja seperti surat tugas Pugar dan surat tugas pendataan Kuperta berarti dasar menbentuk dari 11 orang ini regulasinya seperti apa.
Reporter : Muh Rizal, SH











