NasionalUncategorized

Kemensos RI: PKH Bukan untuk Kegiatan Politik dan Jika Ada Pendamping Kaitkan PKH dengan Politik, Maka Kami Akan Pecat

×

Kemensos RI: PKH Bukan untuk Kegiatan Politik dan Jika Ada Pendamping Kaitkan PKH dengan Politik, Maka Kami Akan Pecat

Sebarkan artikel ini
Foto: Istimewa

JAKARTA-Kementrian Sosial RI, melalui Kasubit Sumber Daya, Ari menegaskan Pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) harus netral dan tidak boleh berpolitik dalam Pemilihan Kepala Daerah 2020.

“Tidak benar kalau program PKH untuk kegiatan politik. Program PKH itu rakyat miskin. Kalau ada yang kaitkan PKH dengan politik laporkan saja ke Kementrian, nanti ditidaklanjuti oleh komisi kode etik,” ujar, Ari saat dihubungi via telepon selulernya, Minggu (08/11/2020).

Click Here

Lanjutnya, jika terbukti ada pendamping kaitkan dan libatkan program PKH dengan politik, maka kita akan pecat.

“Jadi, kalau ada data-data pendamping PKH lakukan intervensi kepada penerima PKH dalam kegiatan politik, langsung laporkan. Kalau terbukti, kita akan pecat. Melapor melalui Dinsos terkait dan bisa lansung melaporkan ke Kemensos dengan tembusan Dinsos setempat,” tuturnya.

Dikatakannya, ketika para pendamping PKH menyalahgunakan fungsi dan tugasnya maka Kemensos akan menindaklanjuti sesuai kode etik yang ada.

“Pendamping PKH harus menempatkan diri pada posisi yang netral. Tidak boleh ada keberpihakan kepada salah satu calon dalam pilkada,” jelasnya.

Perlu diketahui terkait nama penerima PKH tidak serta merta dilakukan pergantian, namun ada mekanisme dan sesuai prosedur yang ada.

“Nama penerima bantuan PKH, tidak langsung begitu saja. Ada prosedur dan mekanisme. Dan diganti itu, jika penerima PKH tersebut taraf hidupnya sudah mapan, maka akan dilakukan pergantian, tapi untuk daftar tunggu penggantinya belum tentu kita lokasikan di Provinsi tersebut. Misalnya di Muna, 10 orang sudah mampu, 10 orang tersebut belum tentu di ganti dari Muna,” terangnya.

Reporter: Sacriel

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *