BELTIM – Proyek Pembuatan Embung Konservasi Kolong Mempayak Kabupaten Beltim, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang Diduga Terkesan Tertutup Untuk awak Media tersebut, tak mengantongi izin untuk pengambilan tanah furu.
Kades Mempayak Kecamatan Damar Kabupaten Belitung Timur ketika dikonfirmasi awak media terkait rekom apa yang dikeluarkan untuk pengambilan tanah Furu yang diperuntukan untuk penimbunan Proyek Embung Kolong Mempayak mengatakan, “Kita dari Pemerintahan Desa Mempayak tidak ada mengeluarkan rekom untuk pengambilan tanah furu itu, dan setahu saya tanah furu tersebut diambil dari lokasi IUP PT. Timah,” jawab Kades.
Hal senada juga disampaikan oleh Solihin, selaku Kepala UPT Pertambangan Belitung Timur ketika dikonfirmasi awak media via telepon seluler mengenai perizinan pengambilan tanah furu tersebut, Solihin mengatakan, “Kita tidak tahu tentang aktivitas pengambilan tanah furu tersebut, kalau tentang izin biasanya langsung dari Dinas Pertambangan Provinsi,” kata Solihin.
Sementara itu, Haryanto, selaku PLT DPPKAD Beltim ketika dikonfirmasi terkait apakah sudah ada pembayaran pajak untuk aktivitas pengambilan tanah furu via pesan WhatsApp mengatakan, Masih terkendala dengan regulasi (izin) pertambangannya untuk pengambilan tanah furu.
“Sesuai kewenangan kami saja, Terkait pajak, regulasi perizinan (Pertambangannya) harus jelas dulu.Jangan sampai pajak ditarik, regulasinya dak jelas, nanti bisa menimbulkan masalah lain pulak,” Balas Haryanto via pesan WhatsApp
Pembuatan Embung Konservasi Kolong Mempayak Kabupaten Belitung Timur ( Lanjutan ) dengan menghabiskan dana sebesar Rp.18.788.125.000,00; yang dikerjakan oleh Kontraktor Pelaksana PT.LENTERA KAHURIPAN Indonesia dan Konsultan Supervisi Tri EXNAS ATLANTIK BINA PERSADA KSO diduga sudah melakukan aktivitas pengambilan tanah furu tanpa mengantongi izin terlebih dahulu.
Pantauan para awak media pada tanggal 5 September 2020 dilokasi pembuatan Embung Kolong Mempayak tersebut tidaklah sedikit-sedikit memerlukan tanah furu dalam pengerjaan proyek tersebut, dan sangat disayangkan sekali bila proyek APBN tersebut tidak menaati aturan yang sebagai mana mestinya.
Reporter : Budi_Red.











