Daerah

Bupati Muna Tak Paham Aturan, Rahman: Sejak Kapan Rusman Menjadi Jubir Covid-19 Mubar?

×

Bupati Muna Tak Paham Aturan, Rahman: Sejak Kapan Rusman Menjadi Jubir Covid-19 Mubar?

Sebarkan artikel ini

MUNA BARAT-Juru bicara Covid-19 Kabupaten Muna Barat, Rahman Saleh menganggap Bupati Muna tidak mengikuti mekanisme terkait penyampaian Covid-19.

Jubir Covid-19 Mubar, Rahman Saleh mengatakan bahwa terkait pemberitaan di media social dan media on line mengenai hasil pemeriksaan swab calon Bupati Muna Bapak Laode M. Rajiun Tumada perlu kami luruskan, tanggal 5 September 2020 beliau sudah menerima hasilnya.

Click Here

“Pemeriksaan swab yang dilakukan beliau dilakukan secara mandiri, namun sebelum dilakukan pemeriksaan swab beliau terlebih dahulu melakukan pemeriksaan Rapidtest dengan pemeriksaan serum bukan melalui darah kapiler dan hasilnya non reaktif (negative) dan dihari yang sama beliau langsung melakukan pengambilan sampel swab. Pada tanggal 4 September 2020 jam 16.30 melalui SATGAS COVID-19 Sultra mengumumkan jumlah kasus positif dan 1 orang dari Muna Barat,” ujar,  Rahman Saleh,  Selasa (08/09/2020).

Lanjutnya, positif dan negatif dimasa pendemic Covid-19 seperti ini bukanlah aib yang harus di sembunyikan karena semua orang bisa terpapar kalau kondisi tubuh dalam keadaan tidak sehat .Sesuai hasil konsultasi SATGAS COVID-19 Mubar dengan  SATGAS COVID-19 Sultra beliau disarankan untuk melakukan karantina mandiri malam itu juga karena tidak ada keluhan atau OTG dibawah pengawasan dokter spesialis penyakit dalam RSUD Muna Barat.

“Hasil follow up dokter yang menangani sampai hari ini  beliau dalam kondisi sehat, dan menjalankan sesuai instruksi dokter untuk banyak istrahat, minum vitamin dan rajin berolahraga. Terkait dengan kontak erat beliau kami sudah melakukan pemeriksaan repidtest dengan menggunakan serum dan semua hasilnya non reaktif (negative),” jelasnya.

Terkait pemberitaan disalah satu media online menyatakan bahwa SATGAS COVID-19 Muna akhirnya mengumumkan hasil pemeriksaan swab terhadap Calon Kepala Daerah (Cakada) yakni LM Rajiun Tumada” ini menjadi pertanyaan bagi Satgas Covid-19 Mubar.

“Sejak Kapan LM.Rusman Emba Menjadi Jubir Satgas Covid-19 Mubar karena menyampaikan hasil dimedia itu ada aturannya apalagi Bapak Laode M. Rajiun Tumada melakukan pemeriksaan swab sifatnya mandiri dan hasilnya pun diberikan langsung kepada beliau, adapun kalau ada publikasi harus ada izin beliau atau ada orang yang diamanahkan karena ini menyakut privacy pasien”. Yang lebih menjadi pertanyaan Satgas Mubar hari ini kenapa baru saat ini ketua Satgas Covid-19 Muna baru memberi  pernyataan di media online tentang covid-19 sementara kasusnya terjadi di Muna Barat, masih ada kasus yang lebih berbahaya terjadi di Muna tapi Bapak LM Rusman Emba selaku ketua Satgas Covid-19 Muna tidak memberikan penyataan, Ada apa sebenarnya??? saya mengambil contoh ada beberapa kasus kematian positif Covid-19 di muna tapi belum pernah ketua Satgas Covid-19 Muna memberikan pernyataan dan mengajak masyarakat yg pernah kontak dengan pasien tersebut untuk segera memeriksakan diri “mudah-mudahan tidak ada unsur politiknya dengan pernyataan Ketua Satgas Covid-19 Muna di sala satu media on line tersebut,” tuturnya.

Sambungnya, terkait saran Ketua Satgas Covid-19 Muna agar Ketua Satgas Covid-19 Mubar untuk menjalani isolasi mandiri sudah dilakukan sejak ada penyampaian dari SATGAS COVID-19 Sultra dan beliau memberikan contoh kepada masyarakatnya untuk patuh pada protocol penanganan covid-19.

“Mengenai swab ulang hari 14 dan 15, saya kira pendapat ketua Satgas Covid-19 Muna ini masih menggunakan pedoman pencegahan dan pengendalian Covid-19 Revisi ke empat belum membaca KMK No. 01.07/MENKES/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Penanganan Covid-19 Revisi ke lima karena disitu jelas pada BAB V MANAJEMEN KLINIS menjelaskan pasien tanpa gejala melakukan isolasi mandiri selama 10 hari sejak pengambilan sampel setelah itu control di FKTP terdekat,”terangnya.

Pada penjelasan selanjutnya untuk kasus konfirmasi positif tanpa gejala menjelaskan bahwa pasien konfirmasi tanpa gejala tidak dilakukan pemeriksaan follow up RT-PCR,dinyatakan selesai isolasi apabila sudah menjalani isolasi mandiri selama 10 hari sejak pengambilan specimen diagnosis konfirmasi, dan pada penjelasan lain bahwa pasien konfirmasi tanpa gejala, gejala ringan, gejala sedang, dan gejala berat/kritis dinyatakan sembuh apabila telah memenuhi criteria selesai isolasi dan dikeluarkan surat pernyataan selesai pemantauan,berdasarkan penilaian dokter di fasyankes tempat dilakukan pemantauan atau oleh DPJP. Pasien konfirmasi dengan gejala berat/kritis dimungkinkan memiliki hasil pemeriksaan follow up RT-PCR persisten positif, karena pemeriksaan RT-PCR masih dapat mendeteksi bagian tubuh virus COVID-19 walaupun virus sudah tidak aktif lagi atau tidak menularkan lagi.Ini yang menjadi pedoman penangan pasien covid-19 sesuai standar WHO saat ini, jadi kami sarankan Ketua Satgas Covid-19 Muna sebelum mengeluarkan pernyataan terlebih dahulu update terbaru pedoman pencegahan dan pengendalian Covid-19 supaya tidak terkesan mengada-ada atau punya kepentingan lain,” tambahnya.

“Satgas Covid-19 Mubar meluruskan karna kami melihat kasus ini sudah tidak murni berbicara pencegahan dan pengendalian tetapi sudah mengarah pada kepentingan seseorang. Bupati dan Satgas Covid-19 Muna tidak berhak memberikan pernyataan terkait hasil swab seseorang tanpa ada persetujuan orang tersebut. Hal ini sudah disampaikan oleh ketua gugus tugas Covid-19 Sultra,”tutupnya.

Reporter: Sacriel

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *