PANDEGLANG – Puluhan Pegawai di lingkup Pemerintahan Daerah (Pemda) Pandeglang kedapatan tidak memakai masker saat dilakukan sidak penggunaan masker pada beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang dilaksanakan satuan Polisi Pamong Praja (SatPol – PP), Senin, (07/09/2020).
Assisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Pemkesra) Kabupaten Pandeglang, Ramadhani mengatakan, sidak ini dilaksanakan seiring dengan dikeluarkannya Peraturan Bupati Pandeglang nomor 55 tahun 2020, tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian covid-19. Untuk itu dirinya menghimbau agar para Aparatur Sipil Negara (ASN) dapat memberikan contoh yang baik kepada masyarakat.
“Sebelum optimal kepada masyarakat, dikalangan OPD dulu harus diterapkan,” ucap Ramadani
Lanjut ia mengatakan, sidak ini akan terus dilakukan secara berkesinambungan hingga para ASN dapat mentaati protokol Covid 19 yang saat ini penyebarannya semakin masif. Lebih lanjut dikatakannya, saat ini pihaknya baru memberikan sanksi berupa teguran dan sanksi sosial bagi yang terjaring, namun jika pada sidak selanjutnya kembali ditemukan ASN yang saat ini terjaring masih kedapatan tidak menggunakan masker, ia menegaskan, pihaknya akan memberikan sanksi yang lebih berat.
“Kita akan lakukan satu minggu sekali. Kalau sekarang sanksinya hanya bersih-bersih dan push up 10 kali, nanti bisa naik menjadi 20 bahkan 30 kali,” tegasnya.
Sementara Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Entus Bakti mengatakan, sidak penggunaan masker ini dilakukan keseluruh OPD dengan dibagi 3 tim.
“Saat kami sidak ditemukan kurang lebih ada 63 pelanggar di 33 opd yang disidak,” jelasnya.
Reporter : Ade M











