DaerahPolitik

Gugurnya Partai Pendukung Di Pendaftaran Adnan-Kio

×

Gugurnya Partai Pendukung Di Pendaftaran Adnan-Kio

Sebarkan artikel ini

Gowa-Pasangan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati, Adnan Purichta Ichsan-Abdul Rauf Malaganni Kr-Kio (Adnan-Kio), mendaftar di kantor KPU Kab. Gowa siang tadi, Sabtu, (5/9/2020).

Pasangan Adnan-Kio yang dikenal dengan jargon doboloki, tiba di kantor KPU Pukul 11.00 WITA. Mereka kompak mengenakan pakaian putih polos celana hitam serta songko hitam, turut hadir istri masing-masing mendampingi.

Click Here

Adnan-Kio turut ditemani oleh beberapa simpatisan, tim pemenang, dan para ketua serta sekretaris partai pengusung.

Diperkuat oleh 9 partai politik pengusung untuk bertarung di pilkada Gowa, membuat Adnan-Kio semakin percaya diri, diantaranya partai PDIP, PAN, PKS, PERINDO, NASDEM, PPP, PKB, GOLKAR, dan DEMOKRAT, total keseluran Adnan-Kio mengumpulkan 38 kursi.

Bahwa sebelumnya, bakal paslon Adnan-Kio diusung sebanyak 10 parpol, termasuk partai Gerindra, namun setelah melalui proses verifikasi dokumen pendaftaran bakal paslon oleh Tim Pendaftaran KPU Kab. Gowa ditemukan formulir B.1-KWK partai Gerindra terdapat perbedaan nama antara surat kepengurusan parpol tingkat kabupaten dengan surat keputusan DPP partai Gerindra yang diserahkan ke KPU Kab. Gowa

Pihak KPU Kab. Gowa segera menerbitkan Berita Acara Nomor : 155 / PK.02.2.BA / 7306 / KPU-Kab / IX / 2020 tanggal 5 september 2020, tentang Pencoretan partai Gerindra sebagai parpol pengusung bakal paslon Adnan-Kio pada pilkada tahun 2020.

Dalam prosesi pendaftaran Adnan memberikan sambutan sebagai bakal calon Bupati Gowa, “kami hadir disini untuk mendaftarkan diri dengan niat yang tulus untuk bekerja melanjutkan pemerintahan Gowa periode ke 2, dengan didampingi partai pengusung, semua ikut bersama-sama untuk memenangkan pilkada 9 Desember nanti, kata Adnan.

Lanjutnya, izinkan kami untuk mendaftar  sebagai tanda kami siap mengikuti aturan pilkada dari KPU Kab. Gowa, Insya Allah kegiatan kami akan mengikuti aturan yg ada dan sesuai protokol kesehatan.

Proses pendaftaran oleh Komisiner Divisi Tekhnis KPU Kab. Gowa Dr. Muhammad Basir, S.Kep.,NS.,M.Kes dilanjutkan dengan verifikasi dokumen pendaftaran paslon oleh Tim Pendaftaran KPU Kab. Gowa disaksikan oleh Bawaslu Gowa dan LO Paslon.

Ketua KPU Gowa, Muhtar Muis menyatakan, “syarat dukungan Parpol berupa dokumen B1.KWK dan B. KWK untuk paslon Adnan-Kio sudah memenuhi syarat, begitu juga dengan syarat calon”.

Setelah melalui pemeriksaan dokumen, dinyatakan lengkap, maka persyaratan pencalonan dan syarat calon telah terpenuhi, dan pendaftaran hari ini telah kami terima, tutur ketua KPU Gowa.

Walaupun sempat terjadi drama, dikarenakan gugurnya Partai Gerindra sebagai partai pengusung, Adnan-Kio tetap memenuhi syarat jumlah kursi, untuk maju dipilkada 2020. (Firman)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *