TAKALAR – Dua Warga Kecamatan Pattallassang dibekuk unit Drugs Hunter karena terlibat penyalahgunaan Narkotika jenis sabu, Kamis (9/7/2020).
Satu diantara kedua pelaku adalah seorang pengedar.
RJ (53) dan RA (25) ditangkap di Lingkungan Pattallassang, Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Takalar pada Rabu (08/07/2020) malam.
Kasubag Humas Polres Takalar AKP Abdul Halim, menuturkan, penangkapan kedua pelaku saat tengah melakukan transaksi.
Penangkapan dipimpin Kanit Opsnal Ipda Syuryadi Syamal.
“Kedua pelaku tertangkap saat melakukan transaksi di kediaman rumah pelaku RJ di Lingkungan Pattallassang pada Rabu malam sekitar pukul 23.00. Satu pelaku masih status mahasiswa,” kata AKP Abdul Halim.
Halim menjelaskan, untuk menghindari barang bukti salah satu pelaku sempat membuang barang bukti sabu ke parit.
“Unit Drugs Hunter Polres Takalar menemukan satu saset plastik bening diduga berisi Sabu di selokan depan rumah pelaku, yang diduga dibuang untuk menghindari barang bukti,” jelas Kasubag.
“Ketika diperlihatkan, pelaku RJ mengakui barang tersebut adalah miliknya,” tambahnya.
Setelah dilakukan penggeledahan di rumah salah satu pelaku yang diduga sebagai pengedar ditemukan beberapa saset plastik bening yang kosong serta alat timbang.
Selain itu, barang bukti empat buah handphone berbagai merek dan satu unit kendaraan milik pelaku diamankan Unit Drugs Hunter Polres Takalar.
Kini, kedua pelaku pengedar dan Penyalahgunaan Narkotika diamankan ke Mapolres Takalar guna penyelidikan lebih lanjut.
Reporter: Suherman S.Pd/Humas Polres Takalar











