PASANGKAYU – Dokumen Verifikasi Faktual (Verfak) calon perseorangan diserahkan langsung oleh Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasangkayu ketiap wilayah desa Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan diteruskan ke Panitia Pemungutan Suara (PPS).
Pelaksanaan dokumen Verfak dilaksanakan langsung oleh PPS dan didampingi Panitia Pengawas Desa (PPD) serta Liaison Officer (LO) atau tim penghubung Partai Politik (Parpol) Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) perseorangan diwilayaah desa PPS masing – masing.
Ketua KPU Pasangkayu, Syahran Ahmad mengatakan, Komisioner KPU Pasangkayu akan menyerahkan dokumen Verfak hari ini ke seluruh PPK se-Kabupaten Pasangkayu berdasarkan wilayah Koordinasi masing – masing dan mereka turun sesuai dengan standar protokol kesehatan pencegahan Corona Virus-19 (Covid-19).
“Dokumen Verfak calon perseorangan diserahkan ke PPK lalu diteruskan ke PPS pada hari rabu 25 juni 2020,” ungkapnya, Rabu, (24/06/2020).
Lanjut Syahran Ahmad sampaikan, bahwa tahapan Verfak ini mulai dilaksanakan pada 26 juni sampai 9 juli 2020 di situlah PPS turun ke rumah pemilik Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-El) untuk di konfirmasi kembali.
“Sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) nomor 5 tahun 2020 tentang perubahan ketika atas PKPU nomor 15 tahun 2019 tetang tahapan, program, dan jadwal penyelenggara pemilihan Gubernur dan wakil gubernur, Bupati dan wakil bupati dan/atau Walikota dan wakil walikota dan sesuai ketentuan Undang – undang nomor 10 tahun 2016 perubahan kedua atas Undang – undang nomor 1 tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada),” pungkasnya.
Reporter : Roy Mustari.











