Daerah

Terkait Aksi Aliansi Masyarakat Kalukuang, Ini Kata Pengelola dan Penanggungjawab Kegiatan

×

Terkait Aksi Aliansi Masyarakat Kalukuang, Ini Kata Pengelola dan Penanggungjawab Kegiatan

Sebarkan artikel ini

TAKALAR – Mengenai Aksi Aliansi Masyarakat Kalukuang demo Polres dan Kantor DPRD Kabupaten Takalar menuntut adanya Tambang yang ada di Dusun Salewatang, Desa Kalukuang, Kecamatan Galesong, Kabupaten Takalar, pada Rabu (27/05/2020), Kemarin.

Sabtu, (30/05/2020), Wartawan Sekilas Indonesia, Suherman S.Pd., dan Wartawan Mitra Indonesia.net yakni Hasanuddin S.Pd.I., langsung menemui pengelola Kegiatan dan Penanggung jawab pengelola izin tambang untuk menanyakan dan mengklarifikasi adanya aksi demo yang dilakukan aliansi masyarakat Kalukuang bersama mahasiswa tersebut.

Click Here

Abdullah, selaku Pengelola Kegiatan mengatakan bahwa aksi demo yang dilakukan masyarakat kalukuang ini.

“Menurut saya sebuah kekeliruan karena mereka menuntut tambang tersebut harus di tutup dengan melakukan penutupan jalan padahal kegiatan yang kami lakukan ini bukan tambang yang dimaksudkan melainkan kegiatan kami itu adalah pembuatan tambak dan kami sudah memiliki izin dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Takalar,Dinas Kelautan dan Perikanan dan Keputusan Gubernur no:01/108/01/2020,inilah yang perlu dan harus di pahami oleh masyarakat Kalukuang,” jelasnya.

Sementara itu, Saifullah Daeng Ngago selaku penanggung jawab kegiatan mengatakan bahwa Perbuatan yang menghalangi aktivitas perusahaan ( CV / PT ) yang melakukan penambangan yang memiliki izin IUP, IPR atau IUPK menurut pasal 162 Undang – undang no.4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara ( minerba ) bisa di pidana paling lama satu tahun atau denda Rp. 10.000.000.000.

Reporter : Suherman, S.Pd

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *