PANDEGLANG – Persoalan 49 ribu NIK warga Kabupaten Pandeglang tak valid yang membuat heboh hingga ada aksi unjuk rasa mahasiswa yang terjadi beberapa hari lalu di halaman kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil ( Disdukcapil ) dan berujung pembakaran KTP- el yang di anggap bodong oleh pendemo Rabu(13/5).
Kembali sejumlah mahasiswa menyatroni kantor Disdukcapil melakukan audensi mempertanyakan NIK yang tidak valid tersebut. Namun audensi yang di lakukan mahasiswa yang menamakan dirinya Gerakan Mahasiswa Pandeglang Bersatu ( GEMPA ) luput dari pantauan awak media. Pasalnya, saat wartawan akan masuk untuk meliput jalannya audensi antara mahasiswa dengan petinggi – petinggi Disdukcapil ada pelarangan untuk meliput, Pelarangan tersebut dikatakan petugas Satpol PP dengan alasan perintah dari atasan. Hal tersebut dirasakan oleh wartawan sekilasindonesia.id, niat untuk meliput akhirna kandas karena tidak di ijinkan.
Padahal sudah jelas termasuk dalam UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 40 TAHUN 1999 TENTANG Pers Bab demi bab, pasal demi pasalnya dan pelarangan tersebut adalah sikap tak terpuji serta merupakan bentuk pengkerdilan profesi wartawan.
Berikut isi UU NO 40 Tahun 1999 tentang pers yang harus di pahami dan di baca para petinggi Disdukcapil dan Satpol PP agar tak terjadi lagi upaya – upaya pelarangan terhadap wartawan yang sedang melakukan tugas peliputan. Dalam ketentuan pidana pasal 18 itu dikatakan setiap orang yang melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang dapat menghambat atau menghalangi ketentuan pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 terkait penghalang-halangan upaya media untuk mencari dan mengolah informasi, dapat dipidana dalam pidana kurungan penjara selama 2 tahun atau denda paling banyak 500.000.000(lima ratus juta rupiah). ini ketentuan pidana yang diatur dlm undang-undang pers,”
Pelarangan liputan terhadap wartawan yang di lakukan pihak Disdukcapil Pandeglang melalui Satpol PP yang bertugas di kantor tersebut sudah mencoreng organisasi perangkat daerah ( OPD ) yang sejatinya mereka adalah sebagai pelayan publik dan di gaji dari uang rakyat.
Saat berita ini di terbitkan pihak Disdukcapil belum memberikan jawaban.
Reporter : Supran











