PASANGKAYU – Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota agar dapat ikut serta mensosialisasikan Peraturan Mentri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 1 tahun 2016 tentang pengelolaan aset Desa.
Kabupaten Pasangkayu melalui Kepala Bagian (Kabag) Tata Pemerintahan menggelar Sosialisasi Permendagri nomor 1 tahun 2016 dan menghadirkan pemateri dari Direktorat Jendral (Dirjen) Bina Pemerintahan Desa, Kamis, (12/3/2020).
Dirjen Bina Pemerintahan, Sugeng Gunawan mengatakan, pengelolaan aset desa adalah rangkaian kegiatan yang terdiri dari perencanaan, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pemeliharaan, penghapusan, pemindahtanganan, penatausahaan, pelaporan, penilaian, pembinaan, pengawasan dan pengendalian (aset desa-red)
“Semua itu tercantum dalam juklak/juknis yang mengatur tentang pengelolaan aset desa dan wajib menyesuaikan dengan Permendagri nomor 1 tahun 2016,” urainya.
Sugeng juga katakan, kekayaan asli yang merupakan bagian dari aset desa seperti tanah ulayat, pasar hewan, tambatan perahu, bangunan desa dan termasuk pelelangan ikan.
“Jadi, Kades sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan aset selama dalam wilayah desanya dan (aset-red) tersebut tidak dapat digadaikan atau dijadikan jaminan pinjaman,” tuturnya.
Kegiatan Sosialisasi Permendagri nomor 1 tahun 2016 tersebut, para Kades diberikan kesempatan untuk bertanya ke pemateri terkait aset Desa.
Reporter: Roy Mustari











