MAKASSAR, SEKILASINDO.COM – Kasus dugaan korupsi pembangunan pasar rakyat di kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, kini tengah memasuki babak baru.
Dimana Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Reserse Kriminal khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel pernah berjanji dalam waktu dekat ini dia akan menggelar perkara dan menetapkan tersangka.
Namun janji tersebut belum terealisasi, sebab pelaku yang diduga terlibat masih berkeliaran bebas. Ungkap Amin Rais, Sekretaris DPW Badan Advokasi Investigasi Hak Asasi Manusia Republik Indonesia ( BAIN HAM RI) Sulawesi Selatan di Makassar. (11/11/2019).
Amin Rais meminta Kapolri agar mengambil alih proses hukum Proyek pembangunan pasar di Jeneponto dengan menggunakan Dana Anggaran Khusus (DAK) pada tahun 2017 lalu dan menelan anggaran senilai Rp 2,5 miliar.
Dimana telah dinaikkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan oleh penyidik Tipikor Polda Sulawesi Selatan. Namun tak satupun yang diduga terlibat belum di tetapkan sebagai tersangka.
Adapun proyek dua pasar rakyat yang terindikasi adanya perbuatan melawan hukum atau korupsi adalah masing-masing, Pasar Lassang-lassang, Desa Arungkeke, Kecamatan Arungkeke dan Pasar Paitanah Desa Paitanah Kecamatan Turatea. Kedua pasar rakyat ini dibangun menggunakan Dana Anggaran Khusus (DAK) pada tahun 2017 lalu dan disebut menelan anggaran senilai Rp 2,5 miliar.
Permintaan Amin Rais selaku Sekretaris DPW BAIN HAM RI Sulawesi Selatan sangat mendasar.
“Pasalnya, kasus pasar yang sudah lama berproses di Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan belum merilis perkembangan hasil terkait siapa tersangka kepublik, terkait perkembangan kasus tersebut sehingga wajar apabila Kapolri yang baru Mengambil alih kasus tersebut,” tegas Amin Rais.
**(Amrianto).











