LEBAK, SEKILASINDO. COM-Perjuangan pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) di Kabupaten Lebak bagian selatan bukanlah perkara baru. Tercatat sudah 34 tahun perjalanannya, bahkan jauh sebelum Provinsi Banten terbentuk, perjuangan DOB tak kunjung menemui titik terang.
Demikian terpapar dalam acara konsolidasi pengurus Badan Koordinasi Pembentukan Kabupaten Cilangkahan (Bakor PKC), di Villa Suma, Kecamatan Bayah, Lebak, Sabtu (24/08/2019).
Hadir dalam acara tersebut, Ade Sumardi Wakil Bupati (Wabup) Lebak, Eli Mulyadi dan Ade Hidayat Anggota DPRD Banten dan pengurus Bakor PKC.
Dalam sambutannya, Ade Sumardi meminta agar saat ini pergerakan Bakor PKC lebih konkrit lagi. Dia meminta, dalam rembugan nanti muncul usulan untuk melegalisi tempat atau lahan yang akan dijadikan pusat pemerintahan Kabupaten Cilangkahan.
“Langsung saja usulkan agar tanahnya di sertifikatkan oleh pemerintah Kabupaten, jadi ini sekarang membuat surat kepada Bupati bahwa tanah negara yang telah disiapkan untuk kantor pemerintahan cilangkahan agar secepatnya ditindaklanjuti untuk disertifikasi. Biar apa, biar juga nanti pemerintah pusat melihat keseriusan kita. Sekarang ini program-program untuk sertifikasi tanah sudah sangat terbuka lebar jadi kita manfaatkan itu,” ujarnya.
Dijelaskan Ade, melegalisasi lahan pusat perkantoran Pemerintahan Kabupaten Cilangkahan ini sangatlah penting, sebab khawatir dikemudian hari ada yang mengklaim kepemilikan.
“Intinya itu dipersiapkan untuk kantor pemerintahan, khawatir kalau tidak disertifikasi ada yang ganggu. Kalau sudah sertifikat peruntukannya sudah jelas siapapun tidak akan bisa ganggu lagi,” jelasnya.
Selanjutnya, kata Ade, Bakor PKC segera membuat usulan tentang anggaran kepada pemerintah daerah untuk menunjang kerja Bakor.
“Kewajiban dan keseriusan pemerintah daerah untuk memekarkan Cilangkahan yang kita usulkan agar ada anggaran hibah ke situ. Nanti berapa-berapanya tergantung dari kemampuan daerah, dan juga susun program kerjanya langkahnya susun ulangan apa-apa langkah langkah kita seperti apa. Jadi ketika kita mengusulkan ke Pemda konkrit,” tambahnya.
Sementara itu Pengurus Bakor PKC Eri Djuhaeri mengatakan, pihaknya akan melaksanakan apa yang dikatakan Wabup. Dikatakan Eri, tak hanya kepada Pemerintah Kabupaten saja, pihaknya juga akan mengusulkan kepada Pemerintah Provinsi Banten.
“Masalah tanah dengan sangat cepat sekali akan kami tindaklanjuti, sebab kami juga khawatir apabila tanah ini tidak punya dasar hukum yang kuat, pada saatnya nanti kita akan gunakan hilang, tentu ini akan menimbulkan persoalan baru,” katanya.
Pada kesempatan tersebut, Eri mengatakan, bahwa sebenarnya perjuangan pembentukan DOB di Lebak Selatan ini sudah melalui jalan yang cukup panjang jauh sebelum terbentuknya Provinsi Banten. Tercatat, lanjut Eri, sejak tahun 1985 dengan nama DOB yang diusung Kabupaten Malingping.
Kesempatan hari ini, lajut Eri, merupakan hari ulang tahun ke-13 Bakor PKC, salah satu tujuannya menggugah semangat dan meneruskan perjuangan.
masyarakat Lebak Selatan memperjuangkan DOB itu diawali sejak tahun 1985. Yang mana pada pada waktu itu Banten masih menjadi bagian dari wilayah Pemerintahan Jawa Barat.
“Kalau dihitung dari jaman masih Jawa Barat, pembentukan daerah otonomi baru sekitar 33 tahun, hanya mungkin saat itu tidak dibentuk kepanitiaan pengurus, dan semakin memuncak ketika hasil kajian dari IPDN dan Untirta yang menyebutkan Cilangkahan layak untuk dijadikan daerah otonomi baru,” terangnya.
Pantauan wartawan, setelah mengadakan Konsolidasi di aula terbuka villa Suma, para pengurus melanjutkan restrukturisasi organisasi dan rencana kerja kedepan.
(Boecex)











