PANDEGLANG,SEKILASINDO.COM – Asep Erma, sebagai tim di bidang perencanaan BOS Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pandeglang, tak membantah bahwa kegiatan bintang sains itu tidak tercantum dalam rencana kegiatan anggaran sekolah (RKAS) di masing-masing sekolah yang ada di Kabupaten Pandeglang, Jum’at (16/8/2019).
Kendati demikian, kata dia kegiatan Bintang Sains kini sudah banyak diselenggarakan di masing masing wilayah, sehingga pihaknya dari tim Perencana BOS kegiatan tersebut akan dimasukan ke RKAS perubahan pada bulan Oktober mendatang.
Kata dia setiap kegiatan yang tidak melanggar Permendikbud No 18 tahun 2019 tentang juknis bos itu bisa diselenggarakan, dan kegiatan bintang sains masuk di point 5 jadi itu bisa dianggarkan dari dana BOS karena kegiatan Bintang Sains adalah kegiatan Lomba untuk mensejahterakan mutu siswa.
“Kegiatan ini sudah berjalan dan kegiatan ini harus di masuk dalam RKAS perubahan,” dalihnya.
Secara awal, Dia mengatakan tidak tahu di masing-masing kecamatan sudah berjalan kegiatan Bintang sains.
“Kami dari tim bos tidak mengetahui adanya kegiatan tersebut terlebih pernah dirapatkan oleh kepala dinas, panita kegiatan dan forum korwil di lingkungan dinas pendidikan Kabupaten Pandeglang. Itu jangan tanya ke kami soal rapat apalagi soal adanya dugaan tekanan terhadap kepala sekolah,” kata dia.
Disinggung, apakah betul pembuatan RKAS seperti itu, dia katakan, seharusnya yang bagus sudah terinci dari awal soal penyusunan RKAS hanya saja terkadang di lapangan, ada kegiatan yang tidak terduga, dan itu nanti akan di masukan di RKAS perubahan.
Di tempat yang sama, Nono Suparno, Senada bahwa kegiatan bintang sains kini sudah dalam pelaksanaan kalau pun itu tidak ada dalam RKAS nanti akan dimasukan ke RKAS perubahan, adapun banyak beberapa kepala sekolah yang takut atau resah di masing-masing kecamatan.
“Mungkin mereka takut kegiatan bintang sains itu tidak bisa di SPJ kan, selama kegiatan yang tidak melanggar dari Permendikbud no 18 tahun 2019 tentang Juknis BOS itu bisa di SPJ kan,” terangnya.
Diberitakan sebelumnya, menurut Inspektur Pembantu Wilayah III, Inspektorat Pandeglang, Drs. Epi Sutiasa MSi, bahwa kegiatan yang tidak tercantum dalam RKAS itu melanggar “Perbub no 15 tahun 2017”.
Dan ditambahkan dari Keterangan Kepala Perwakilan Ombudsman Provinsi Banten, Drs. Bambang Poerwanto Sumo, MA, Kegiatan yang tidak tercantum dalam RKAS itu “Maladministrasi”
Hingga berita ini diturunkan oleh awak media Sekilas Indonesia masih berusaha untuk bisa mendapatkan keterangan dari Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Pandeglang dan Panitia penyelenggara kegiatan Bintang Sains.***(Hd1).











