DaerahHuKrim

Dua Pelaku Jambret di Somba Opu Terancam 12 Tahun Penjara

×

Dua Pelaku Jambret di Somba Opu Terancam 12 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini

GOWA, SEKILASINDO.COM- Tim Gabungan Polsek Somba Opu Polres Gowa kini mengamankan dua pelaku jambret yang terjadi di Jalan Alternatif Swadaya Kelurahan Tompobalang Kecamatan Somba Opu Kabupaten Gowa, pada Kamis (30/5) lalu.

Kedua pelaku itu adalah AK (19) buruh harian dan MF (17) pelajar, dimana MF juga merupakan seorang residivis dalam kasus berbeda di wilayah Kota Makassar.

Click Here

Hasil ungkap itu dipaparkan langsung oleh Kapolsek Somba Opu, AKP Syafei yang didampingi oleh Kasubbag Humas Polres Gowa, AKP M Tambunan saat menggelar press conference, Kamis (13/6/2019)

“Kejadian berawal saat pelaku melintas dan berpapasan dengan korban yang saat itu sedang dibonceng dan bermain HP, yang kemudian pelaku melakukan perampasan,” terang Kapolsek Somba Opu.

Katanya saat pelaku berhasil merampas HP yang ada ditangan korban, pelaku pun kabur sebab dikejar oleh warga.

“Karena takut ketahuan, pelaku membuang HP korban ke parit untuk menghilangkan jejak,” jelas Kapolsek Somba Opu.

Kini kedua pelaku harus mendekam di penjara, dan dijerat dengan pasal 364 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun. (Shanty)

Eksplorasi konten lain dari Sekilas Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca