Berita

DPO Kasus Dugaan Penipuan Lowongan Kerja PT Nippon Seiki, 30 Orang Mengaku Jadi Korban, Kerugian Capai Rp. 500 Juta

×

DPO Kasus Dugaan Penipuan Lowongan Kerja PT Nippon Seiki, 30 Orang Mengaku Jadi Korban, Kerugian Capai Rp. 500 Juta

Sebarkan artikel ini

Sekindo.id SERANG, BANTEN – Kasus dugaan penipuan dan penggelapan berkedok perekrutan tenaga kerja di perusahaan ternama PT Indonesia Nippon Seiki (NS), yang berlokasi di Kawasan Industri Modern Cikande, Kabupaten Serang, menjadi perhatian publik.

Nama Diyah Retno Indriapsari, warga Perumahan Jayanti Residence, Blok O No. 014, RT 025/RW 009, Desa Jayanti, Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang, disebut dalam informasi yang beredar sebagai orang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait perkara tersebut.

Click Here

Informasi mengenai status DPO itu beredar di media sosial.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, sebanyak 30 orang telah mendatangi dan melaporkan dugaan kasus tersebut ke Satreskrim Polres Serang.

Jumlah korban yang mengaku mengalami kerugian diperkirakan mencapai Rp500 juta.

Para korban diduga tergiur tawaran bisa bekerja di PT Indonesia Nippon Seiki, perusahaan yang bergerak di bidang industri komponen otomotif.

Perusahaan tersebut beralamat di Jalan Utama Modern Industri Blok E, Kawasan Industri Modern Cikande, Kabupaten Serang, Banten.

Besarnya jumlah korban dan nilai kerugian yang dilaporkan menjadi perhatian serius.

Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bagi masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap tawaran pekerjaan yang menjanjikan kemudahan masuk ke perusahaan besar, terlebih apabila disertai permintaan sejumlah uang.

Masyarakat yang mengetahui keberadaan seseorang yang tercantum dalam informasi DPO tersebut diimbau untuk segera menyampaikan informasi kepada pihak kepolisian melalui saluran resmi.

Masyarakat juga diminta tidak melakukan tindakan main hakim sendiri dan menyerahkan sepenuhnya proses pencarian serta penanganan perkara kepada aparat penegak hukum.

Hingga berita ini disusun, informasi mengenai perkembangan penanganan perkara, termasuk keterangan resmi kepolisian terkait status DPO dan langkah pencarian yang dilakukan, masih perlu dikonfirmasi lebih lanjut.

Catatan redaksi : Status DPO, identitas pihak yang disebut, jumlah korban, dan nilai kerugian perlu dipastikan melalui keterangan resmi Polres Serang.

Penyebutan DPO dalam pemberitaan tidak berarti seseorang telah dinyatakan bersalah melalui putusan pengadilan.

Perusahaan tersebut beralamat di Jalan Utama Modern Industri Blok E, Kawasan Industri Modern Cikande, Kabupaten Serang, Banten.

Besarnya jumlah korban dan nilai kerugian yang dilaporkan menjadi perhatian serius.

Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bagi masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap tawaran pekerjaan yang menjanjikan kemudahan masuk ke perusahaan besar, terlebih apabila disertai permintaan sejumlah uang.

Masyarakat yang mengetahui keberadaan seseorang yang tercantum dalam informasi DPO tersebut diimbau untuk segera menyampaikan informasi kepada pihak kepolisian melalui saluran resmi.

Masyarakat juga diminta tidak melakukan tindakan main hakim sendiri dan menyerahkan sepenuhnya proses pencarian serta penanganan perkara kepada aparat penegak hukum.

Hingga berita ini disusun, informasi mengenai perkembangan penanganan perkara, termasuk keterangan resmi kepolisian terkait status DPO dan langkah pencarian yang dilakukan, masih perlu dikonfirmasi lebih lanjut.

Bagindo Yakub.