Opini

Ketika Mahkamah Konstitusi Berdosa, Bertobat, Lalu Berijtihad

×

Ketika Mahkamah Konstitusi Berdosa, Bertobat, Lalu Berijtihad

Sebarkan artikel ini
Penulis : Firmansyah, S.H., M.H. (Dosen Hukum Universitas Negeri Makassar)

OPINI – Mahkamah Konstitusi (MK) pernah berada pada persimpangan antara tetap berdiri kokoh menjaga benteng konstitusi dan melayani nafsu birahi kepentingan kekuasaan. MK lembaga yang seharusnya menjadi benteng terakhir keadilan konstitusional justru sempat kehilangan arah akibat putusan fenomenal yang mencederai kepercayaan publik. Namun, sejarah peradilan tidak selalu berjalan lurus. Ada masa ketika hakim keliru membaca arah keadilan, lalu menemukan kembali sikap keberanian untuk memperbaikinya.

Click Here

Dalam konteks inilah perjalanan MK menarik untuk dibaca melalui tiga fase: berdosa, bertobat, lalu berijtihad. Tentu, ketiganya bukanlah istilah yang lazim dalam hukum, melainkan ungkapan moral untuk menggambarkan perubahan sikap Mahkamah Konstitusi. Bermula dari putusan kontroversi terkait batas usia calon presiden dan wakil presiden hingga proses pemeriksaan ijazah Gibran melalui meja persidangan, situasi tersebut memberikan sinyal bahwa MK seolah sedang menjalani proses pemulihan martabat konstitusionalnya.

Dosa Konstitusional: Ketika Kekuasaan Menguji Independensi Hakim

Dosa terbesar lembaga peradilan bukanlah ketika putusannya tidak disukai publik, melainkan ketika independensinya dipertanyakan karena benturan kepentingan. Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 menjadi catatan kelam dalam sejarah ketatanegaraan Indonesia. Melalui putusan tersebut, MK membuka pengecualian syarat usia minimal 40 tahun bagi calon presiden dan wakil presiden yang pernah atau sedang menduduki jabatan hasil pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah.

Putusan tersebut membuka jalan sekaligus membentangkan karpet merah bagi Gibran dalam mengikuti kontestasi Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024. Kontroversinya semakin serius setelah Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi menyatakan Ketua MK ketika itu, Anwar Usman, terbukti melakukan pelanggaran etik berat dan memberhentikannya dari jabatan ketua.

Mestinya proses persidangan dijalankan berdasarkan prinsip nemo judex in causa sua. Prinsip tersebut bermakna tiga hal, pertama, prinsip dasar keadilan yang menuntut pihak pembuat keputusan atau hakim bersikap imparsial (tidak memihak) dan bebas dari prasangka; kedua, seorang hakim dilarang mengadili atau memutus suatu perkara jika ada indikasi kepentingan pribadi, hubungan keluarga, atau keterlibatan langsung dengan masalah yang sedang disengketakan; dan yang ketiga, memastikan bahwa proses peradilan berlangsung transparan dan adil sehingga masyarakat percaya pada putusan yang dihasilkan. Sejalan dengan itu, Lon L. Fuller dalam bukunya The Morality of Law juga menempatkan konsistensi dan integritas penerapan hukum sebagai unsur penting moralitas hukum.

Oleh karena itu, persoalan Putusan 90 bukan semata hasil akhirnya saja, tetapi proses yang melahirkan putusan tersebut. Ketika konflik kepentingan memasuki ruang pengadilan, hukum berisiko kehilangan kewibawaan serta moralitasnya. Inilah dosa konstitusional yang harus dibayar MK melalui pemulihan kepercayaan publik.

Tobat Konstitusional: Mahkamah Konstitusi Membuka Pintu Pembuktian

Setelah melalui putusan kontroversi tersebut, fase selanjutnya MK menghadapi ujian melalui permohonan yang mempersoalkan keabsahan persyaratan pendidikan Gibran. Menariknya, MK tidak langsung menghentikan pemeriksaan hanya karena persoalan kedudukan hukum atau legal standing para pemohon.  Padahal secara prinsip hukum acara, Legal standing (persona standi in judicio) merupakan pintu masuk dan syarat formil yang wajib dipenuhi sebelum pengadilan memeriksa pokok perkara.

Dalam perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, MK bahkan melaksanakan pemeriksaan pembuktian, mendengarkan keterangan para pihak, serta meminta penjelasan Kementrian Pendidikan, Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu.

Sikap tersebut dapat dimaknai sebagai bentuk pertaubatan institusional. Bukan berarti MK mengakui kesalahan terdahulunya melalui perkara ini, melainkan memperlihatkan kesediaan untuk membuka ruang pemeriksaan terhadap persoalan yang memiliki kepentingan konstitusional lebih luas dan begitulah sepatutnya MK bersikap.

Gagasan procedural justice dari Tom R. Tyler menjelaskan bahwa kepercayaan terhadap lembaga hukum tidak hanya ditentukan oleh hasil putusan, tetapi juga oleh keadilan prosesnya. Masyarakat perlu melihat bahwa mahkamah bersedia mendengar, memeriksa, dan memberikan alasan hukum secara terbuka demi menghadirkan keadilan substantif.

Di sisi lain, sikap keterbukaan tidak boleh mengabaikan aturan main hukum acara. Hakim tetap terikat pada kewenangan, tenggat waktu, dan kedudukan hukum pemohon. Di sinilah makna taubat konstitusional diuji, berani bersikap mencari kebenaran tanpa meninggalkan aturan.

Ijtihad Konstitusional: Menembus Formalitas Demi Kebenaran

Puncaknya terlihat dalam Putusan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. MK menyatakan para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum sehingga permohonannya tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard). Namun, sebelum sampai pada kesimpulan tersebut, MK justru menguraikan fakta persidangan dan menilai alat bukti secara mendalam.

MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan berupa ijazah, sertifikat, atau diploma pendidikan luar negeri Gibran yang membuktikan kelulusannya setara Sekolah Menengah Atas (SMA). Dokumen Certificate of Attendance dinilai hanya membuktikan kehadiran dalam proses pendidikan, bukan kelulusan.

Di sinilah letak ijtihad MK. Secara hukum acara, persoalan legal standing dapat menjadi alasan kuat untuk tidak memasuki pemeriksaan pokok perkara. Namun, MK memilih menggali fakta sebelum menjatuhkan putusan akhir. Pendekatan ini tidak lazim jika dilihat dari pemisahan ketat antara syarat formil dan pemeriksaan substansi.

Pilihan tersebut mengingatkan pada pemikiran Gustav Radbruch bahwa hukum harus memperhatikan kepastian, keadilan, dan kemanfaatan. MK tampaknya tidak ingin kepastian prosedural menutup seluruh ruang pencarian kebenaran materil.

Ijtihad ini memperlihatkan keberanian sekaligus batas kewenangan hakim. MK dapat mengungkap persoalan substansial tanpa harus mengabulkan permohonan. Namun, keberanian tersebut tetap harus dipertanggungjawabkan melalui argumentasi hukum yang konsisten dan logis.

Pada akhirnya, dosa konstitusional tidak terhapus hanya dengan satu putusan. Taubat kelembagaan harus dibuktikan melalui perubahan sikap istiqomah, sedangkan ijtihad harus dijalankan tanpa mengorbankan kepastian hukum. MK boleh pernah tersesat, tetapi tidak boleh kehilangan iman untuk kembali kepada konstitusi. Sebab, kehormatan MK bukan terletak pada ketidakmungkinannya berbuat salah, melainkan pada kesungguhannya menjaga keadilan ketika tiang keimanannya sedang digoyang oleh bandit perusak konstitusi.

Penulis : Firmansyah, S.H., M.H. (Dosen Hukum Universitas Negeri Makassar)