Berita

Imigrasi Perketat Pengawasan WNA Lewat Teknologi Digital, Ribuan Orang Asing Ditindak Sepanjang 2026

×

Imigrasi Perketat Pengawasan WNA Lewat Teknologi Digital, Ribuan Orang Asing Ditindak Sepanjang 2026

Sebarkan artikel ini

SEKINDO.id BANDUNG – Direktorat Jenderal Imigrasi memperkuat pengawasan terhadap warga negara asing (WNA) melalui optimalisasi teknologi digital.

Tiga instrumen utama, yakni Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA), Subject of Interest (SOI), dan pengembangan Aplikasi Penegakan Hukum Keimigrasian (APGAKUM) Pengungsi, dioptimalkan untuk meningkatkan akurasi data, mendeteksi potensi pelanggaran sejak dini, hingga memperkuat pengawasan terhadap pengungsi dari luar negeri.

Click Here

Penguatan sistem tersebut menjadi salah satu pembahasan dalam Rapat Koordinasi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Rakor Wasdakim) yang berlangsung di Bandung pada 13–16 Oktober 2026.

Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, menegaskan bahwa pengawasan berbasis teknologi harus didukung data yang akurat, mutakhir, serta kesiapan dan integritas petugas di lapangan.

Digitalisasi pengawasan keimigrasian memastikan data yang kita miliki akurat, mutakhir, dan dapat ditindaklanjuti.

“Dengan teknologi yang mendukung dan integritas petugas, pengawasan dapat dilakukan secara lebih terarah,” ujar Hendarsam.

APOA selama ini digunakan pengelola penginapan untuk melaporkan keberadaan orang asing.

Sementara itu, SOI membantu mengidentifikasi individu yang memerlukan perhatian khusus dalam proses pengawasan keimigrasian.

Terintegrasi dengan Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM), data SOI dapat muncul secara otomatis dalam layanan keimigrasian, termasuk saat pemeriksaan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI).

Integrasi tersebut mendukung pengawasan terhadap WNA yang diduga melanggar ketentuan keimigrasian, termasuk individu yang masuk daftar pencarian orang (DPO) maupun buronan internasional.

APGAKUM Pengungsi Diterapkan Serentak
Tak hanya mengawasi WNA, Imigrasi juga memperkuat sistem pendataan pengungsi melalui pengembangan APGAKUM Pengungsi.

Aplikasi ini dirancang untuk mencatat identitas, memeriksa dokumen, merekam foto, serta memantau persebaran pengungsi menggunakan fitur geotagging.

Melalui sistem tersebut, Imigrasi dapat melakukan verifikasi data secara mandiri dengan tetap memanfaatkan informasi awal dari United Nations High Commissioner for Refugees (UNHCR) dan International Organization for Migration (IOM).

Setelah melalui uji coba di wilayah kerja Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Semarang, aplikasi tersebut mulai diimplementasikan secara serentak di seluruh Indonesia.

Langkah ini diharapkan memperkuat ketertiban administrasi, meningkatkan akurasi data, serta memudahkan pemantauan keberadaan pengungsi.

17.597 Tindakan Administratif Keimigrasian
Di tengah penguatan sistem digital, Ditjen Imigrasi mencatat ribuan tindakan penegakan hukum sepanjang Januari hingga September 2026.

Dalam periode tersebut, tercatat sebanyak 17.597 Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK). Rinciannya meliputi 5.310 pembatalan izin tinggal, 5.310 deportasi, 3.950 usulan penangkalan, 3.022 pendetensian, dan lima larangan berada di suatu tempat.

Selain tindakan administratif, Imigrasi juga menangani perkara tindak pidana keimigrasian.

Sepanjang periode yang sama, tercatat 30 Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dengan total 89 tersangka tindak pidana keimigrasian.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 62 tersangka masih menjalani proses penyidikan, 20 tersangka telah memasuki tahap P21 atau persidangan, sedangkan tujuh lainnya telah memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

Berdasarkan kewarganegaraan, tersangka terbanyak berasal dari Malaysia dengan 34 orang, disusul Republik Rakyat Tiongkok (RRT) sebanyak 20 orang, Pakistan 10 orang, Bangladesh sembilan orang, dan Filipina lima orang.

Data tersebut menunjukkan bahwa pengawasan dan penindakan keimigrasian terus menjadi bagian penting dalam menjaga ketertiban serta menegakkan aturan keimigrasian di Indonesia.

Hendarsam Tekankan Integritas Petugas
Hendarsam menegaskan, optimalisasi teknologi digital tidak cukup tanpa profesionalisme dan integritas petugas yang menjalankan fungsi pengawasan dan penindakan.

Menurutnya, pemanfaatan APOA, SOI, dan APGAKUM Pengungsi merupakan bagian dari upaya membangun tata kelola pengawasan keimigrasian yang terintegrasi, berbasis data, dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Melalui optimalisasi APOA, SOI, dan APGAKUM Pengungsi, Imigrasi berupaya memperkuat tata kelola pengawasan keimigrasian yang berbasis data, terintegrasi, dan dapat dipertanggungjawabkan,” kata Hendarsam.

Ia menambahkan, penguatan tersebut juga diarahkan untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan pengawasan dan penindakan dalam menjaga keamanan serta ketertiban di Indonesia.

Komitmen itu sejalan dengan semangat Imigrasi untuk Rakyat, yakni menjalankan pengawasan secara tegas dalam norma, tetapi tetap humanis dalam nilai,” tambahnya.

Bagindo Seruni.