SEKINDO.id CILEGON — Dugaan kesalahan data kepesertaan BPJS Kesehatan di Kota Cilegon menjadi sorotan. Seorang peserta berinisial AH, yang menurut keluarganya masih hidup dan sehat, justru tercatat meninggal dunia sejak 2024.
Akibatnya, status kepesertaannya dinyatakan tidak aktif dan kartu Kartu Indonesia Sehat (KIS) miliknya disebut tidak dapat digunakan sebagaimana mestinya.
Adik kandung AH, Rahmat, mempertanyakan munculnya status kematian tersebut, terlebih pihak keluarga mengaku tidak pernah mengetahui adanya perubahan data yang berdampak pada kepesertaan BPJS Kesehatan sang kakak.
“Demi Allah, saya tidak terima, kakak saya masih hidup dan sehat, tetapi dalam data BPJS Kesehatan justru dianggap sudah meninggal dunia,” tegas Rahmat, Jumat (16/10/2026).
Menurut keluarga, persoalan tersebut bukan sekadar kesalahan administrasi biasa.
Status kepesertaan yang tidak aktif disebut berdampak pada akses pelayanan kesehatan AH, termasuk pemeriksaan kesehatan sebagai bagian dari persiapan keberangkatan ibadah haji.
Keluarga mengaku telah melakukan pengecekan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
Berdasarkan keterangan yang mereka terima, AH masih tercatat hidup dalam data kependudukan.
Meski demikian, kesesuaian data tersebut perlu dipastikan melalui klarifikasi resmi dari instansi terkait agar penyebab perbedaan informasi dapat diketahui secara jelas.
Munculnya status meninggal dunia dalam data kepesertaan BPJS Kesehatan memunculkan sejumlah pertanyaan yang membutuhkan penjelasan.
Dari mana informasi kematian AH berasal? Dokumen apa yang menjadi dasar perubahan status kepesertaannya? Mengapa status tersebut tercatat sejak 2024 dan hingga kini, menurut keluarga, belum terselesaikan?
Pertanyaan tersebut penting dijawab untuk memastikan apakah persoalan ini terjadi akibat ketidaksesuaian data antarlembaga, kekeliruan administrasi, atau faktor lain yang perlu ditelusuri lebih lanjut.
Awak media telah berupaya meminta klarifikasi melalui kanal pengaduan pelayanan pada Jumat (16/10/2026).
Namun, hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi yang diterima mengenai penyebab status kepesertaan AH tercatat tidak aktif karena dinyatakan meninggal dunia.
BPJS Kesehatan dan Dukcapil diharapkan segera menelusuri persoalan tersebut, termasuk memeriksa sumber data, riwayat perubahan status, serta dokumen yang menjadi dasar pencatatan kematian AH.
Apabila terbukti terjadi kesalahan administrasi, perbaikan data dan pemulihan status kepesertaan perlu segera ditangani sesuai prosedur agar hak AH atas akses pelayanan kesehatan tidak terus terkendala.
Kasus ini juga menjadi pengingat pentingnya akurasi data administrasi kependudukan dan kepesertaan jaminan kesehatan.
Ketidak sesuaian informasi yang tidak segera diselesaikan berpotensi menimbulkan persoalan serius bagi masyarakat, terutama ketika menyangkut akses terhadap layanan kesehatan.
Jangan sampai warga yang masih hidup justru menghadapi hambatan pelayanan akibat status administrasi yang belum jelas.
Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi BPJS Kesehatan, Dukcapil, serta pihak terkait lainnya demi memastikan pemberitaan yang berimbang dan berdasarkan fakta.
Bagindo Yakub.











