SEKINDO.id SERANG – Praktik percaloan tenaga kerja di PT Nikomas Gemilang kembali mencuat, seorang perempuan berinisial SL, warga Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, melaporkan seorang berinisial AS ke Polres Serang atas dugaan penipuan terkait janji masuk kerja di perusahaan tersebut.
SL bersama suaminya, JH, mendatangi Polres Serang sekitar pukul 19.00 WIB, Kamis (15/10/2026) malam.
Kedatangan mereka disambut petugas Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polres Serang yang sedang bertugas saat itu.
Dalam pengaduannya, SL turut menyampaikan persoalan yang dialaminya bersama adik kandungnya, ST, yang diduga berkaitan dengan tawaran pekerjaan di PT Nikomas Gemilang.
Laporan tersebut tercatat dalam surat tanda penerimaan laporan kepolisian dengan nomor STTPLS/673/SPKT/POLRES SERANG/POLDA BANTEN. Laporan itu berkaitan dengan dugaan tindak pidana penipuan atau perbuatan curang sebagaimana disebutkan dalam dokumen pelaporan.
Usai membuat laporan, SL mengimbau masyarakat, khususnya warga Kabupaten Serang, agar tidak mudah tergiur tawaran pekerjaan yang mensyaratkan pembayaran uang hingga puluhan juta rupiah.
Menurut SL, biaya yang diminta untuk masuk kerja di PT Nikomas Gemilang mencapai Rp31 juta, dengan permintaan pembayaran uang muka atau down payment (DP) sebesar Rp10 juta.
“Kami datang ke Polres Serang untuk melaporkan oknum calo yang bernama AS. Dia menjanjikan saya bisa masuk kerja ke PT Nikomas Gemilang. Saya merasa dirugikan dan menduga telah menjadi korban penipuan,” ungkap SL saat diwawancarai awak media di depan ruang Satreskrim Polres Serang, Kamis malam.
Ia berharap laporan yang telah diterima kepolisian dapat segera ditindaklanjuti agar persoalan serupa tidak kembali menimpa masyarakat lainnya.
“AS meminta bayaran masuk PT Nikomas sebanyak Rp31 juta dan meminta DP awal Rp10 juta. Alhamdulillah, laporan kami diterima dengan baik. Semoga Polres Serang segera menindaklanjuti kasus ini agar tidak ada lagi korban berikutnya,” tambahnya.
SL menegaskan, masyarakat harus lebih berhati-hati terhadap pihak-pihak yang menjanjikan kelulusan atau kepastian diterima bekerja dengan imbalan uang dalam jumlah besar.
Menurutnya, kesempatan memperoleh pekerjaan semestinya tidak dimanfaatkan oleh oknum yang diduga mencari keuntungan dengan menjanjikan jalan pintas kepada calon pekerja,” tegasnya.
Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan mengenai hasil penyelidikan kepolisian maupun tanggapan dari AS terkait laporan tersebut. Asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan sampai perkara ini ditangani sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Masyarakat yang menemukan tawaran kerja mencurigakan diimbau untuk memeriksa kebenaran informasi melalui saluran resmi perusahaan dan tidak terburu-buru menyerahkan uang kepada pihak yang menjanjikan pekerjaan,” himbaunya.
Bagindo Yakub.











