Berita

Soal Kasus Koh Uun, King Badak : Bukan Penculikan Maupun Pengeroyokan dan Penganiayaan Berat

×

Soal Kasus Koh Uun, King Badak : Bukan Penculikan Maupun Pengeroyokan dan Penganiayaan Berat

Sebarkan artikel ini

SEKINDO, LEBAK – Aktivis Lebak yang dikenal sebagai Eli Sahroni alias King Badak memberikan pandangannya terkait kasus yang menimpa Fuk Tjhong alias Uun. Pasalnya, Menurut King Badak, peristiwa yang terjadi pada Sabtu malam, 4 Juli 2026, tidak dapat dikategorikan sebagai tindak pidana berat seperti penculikan, pengeroyokan, maupun penganiayaan berat.

Berikut poin-poin pandangan King Badak yang didasarkan pada keterangan sejumlah saksi:

Click Here

1. Unsur Penculikan Tidak Terpenuhi.
Tidak ada saksi yang melihat secara langsung saat Koh Uun “diculik” atau dijemput dari rumahnya.

2. Unsur Pengeroyokan dan Penganiayaan Berat Tidak Terpenuhi.
Para saksi menyatakan tidak melihat Koh Uun dikeroyok, dianiaya, atau dipukuli. Semua saksi justru melihat Koh Uun berada di rumah DF atau JW dalam keadaan sedang mengobrol bersama sejumlah orang, termasuk anggota aparat dari Polsek Cibadak dan Polres Lebak.

3. Tidak Ada Luka Berat.
Para saksi juga tidak melihat adanya luka berat di tubuh Uun. Luka yang ada hanya berupa lecet ringan di tangan dan badan. Tidak ditemukan benjol atau memar di kepala dan badan. Satu-satunya yang terlihat adalah jenggotnya yang buntung.

4. Kondisi Fisik Sehat Pasca Kejadian.
Faktanya, sehari setelah kejadian Uun terlihat sehat dan bugar. Ia bahkan masih bisa mengikuti aksi dan berorasi dengan lantang di atas pagar gedung DPRD Lebak.

“Kalau memang benar dikeroyok banyak orang dengan benda keras sampai luka berat, sudah pasti yang bersangkutan terkapar di rumah sakit untuk perawatan medis,” ujar King Badak.

Dengan demikian, menurutnya peristiwa hukum yang terjadi lebih tepat dikategorikan sebagai keributan biasa yang mengakibatkan luka ringan, bukan penculikan atau pengeroyokan.

Soal RJ dan Etika.
King Badak juga menilai langkah Ditkrimum Polda Banten yang membawa kasus ini ke Restorative Justice adalah hal yang wajar dan sesuai peraturan hukum yang berlaku di Indonesia.

Ia juga menyinggung soal etika Uun.
“Kalau Ustadz Koh Uun (Panggilan akrab Kingbadak kepada Uun_Red) tidak beretika itu wajar, itu fakta karena mulutnya memang seperti itu. Tapi kalau dibilang korban penculikan dan pengeroyokan dengan pidana berat, itu tidak sesuai fakta,” tegasnya.

Di akhir pernyataannya, King Badak mengaku menyesal telah “membesarkan” nama Koh Uun akibat kejadian tersebut.
“Yang bodoh itu saya, sebagai aktivis Lebak, karena telah membesarkan nama Ustadz Koh Uun dari kejadian Sabtu malam itu, akibat mulutnya yang tidak beretika sehingga namanya jadi besar di dunia maya,” pungkasnya.

Ia menutup dengan meminta maaf apabila ada pihak yang keberatan dan menyatakan siap bertanggung jawab untuk berdiskusi.

(Red).