Berita

Material Galian Proyek Jalan Cisoka–Cangkudu Diduga Diperjualbelikan, Aliansi Peduli Banten Desak APH Turun Tangan

×

Material Galian Proyek Jalan Cisoka–Cangkudu Diduga Diperjualbelikan, Aliansi Peduli Banten Desak APH Turun Tangan

Sebarkan artikel ini

Sekilasindonesia.id TANGERANG, BANTEN — Dugaan praktik jual beli material atau puing hasil galian dari pekerjaan pembangunan/peningkatan Jalan Cisoka–Cangkudu mendapat sorotan serius dari Aliansi Peduli Banten.

Ketua Aliansi Peduli Banten, Andry Setiawan, S.H., meminta aparat penegak hukum (APH), Pemerintah Kabupaten Tangerang, Inspektorat, serta instansi teknis terkait segera melakukan pemeriksaan guna memastikan status dan pengelolaan material hasil galian proyek tersebut.

Click Here

Menurut Andry, persoalan ini tidak boleh dianggap sepele. Terlebih apabila material yang diduga diperjualbelikan tersebut merupakan bagian dari pekerjaan yang dibiayai melalui APBD/APBN atau berstatus sebagai barang milik pemerintah.

Kami meminta persoalan ini jangan dianggap sepele, kalau benar material hasil galian proyek pemerintah diperjualbelikan tanpa dasar kewenangan dan prosedur resmi, harus diperiksa.

“Siapa yang mengambil, siapa yang menjual, siapa yang membeli atau menadah, serta ke mana hasil penjualannya,” tegas Andry, Senin (31/08/2026).

Status Material Harus Dibuka
Aliansi Peduli Banten menilai pemerintah perlu terlebih dahulu memastikan status hukum material yang dipersoalkan.
Material hasil galian dalam proyek pemerintah tidak serta-merta dapat disebut sebagai aset daerah.

Statusnya harus dilihat berdasarkan dokumen kontrak, RAB, spesifikasi teknis, berita acara pekerjaan, dokumen serah terima, hingga ketentuan mengenai disposal atau pembuangan material yang tercantum dalam kontrak.

“Jangan sampai ada material yang seharusnya menjadi bagian dari pertanggungjawaban proyek justru berpindah tangan dan dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi,” ujar Andry.

Karena itu, pemeriksaan terhadap dokumen proyek dinilai menjadi langkah penting untuk mengetahui siapa yang memiliki kewenangan terhadap material tersebut.

Soroti Dugaan Komersialisasi
Aliansi Peduli Banten juga meminta dilakukan penelusuran apabila benar terdapat transaksi jual beli material hasil galian.

Pemeriksaan, kata Andry, tidak cukup hanya dilakukan terhadap pihak yang diduga mengambil atau menjual material.

Pihak yang membeli atau menerima material juga perlu dimintai keterangan guna mengetahui asal-usul material dan apakah transaksi tersebut dilakukan secara sah.

“Kami tidak ingin menuduh seseorang tanpa bukti, tetapi apabila benar ada transaksi material proyek pemerintah secara ilegal, maka penjual maupun pihak yang membeli atau menadah harus diperiksa secara profesional sesuai hukum,” katanya.

Minta Audit dan Telusuri Dokumen Proyek
Untuk memastikan dugaan tersebut secara objektif, Aliansi Peduli Banten meminta pemerintah dan APH menelusuri sejumlah dokumen dan fakta di lapangan, antara lain:
Dokumen kontrak pekerjaan Jalan Cisoka–Cangkudu;
RAB dan spesifikasi teknis;
Volume dan jenis material hasil galian;
Status kepemilikan material;
Ketentuan disposal atau pembuangan material;
Berita acara pemeriksaan dan serah terima pekerjaan;
Pihak yang memiliki kewenangan mengelola material;
Bukti transaksi apabila material diperjualbelikan;
Foto, video, CCTV dan keterangan saksi;
Potensi kerugian terhadap keuangan maupun aset daerah.

Menurut Aliansi Peduli Banten, pemeriksaan tersebut penting agar persoalan tidak berhenti sebatas dugaan di lapangan.

APH Diminta Tidak Berhenti pada Penjual
Andry menegaskan, apabila dari hasil pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran hukum, pihaknya meminta aparat menindaklanjuti berdasarkan bukti dan fakta hukum.

Ia menyebut, aspek pidana baru dapat ditentukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap barang, dokumen, transaksi, serta para pihak yang terlibat.

“Kami meminta APH jangan takut menindak apabila bukti memang cukup, siapa pun yang terbukti mengambil, menjual, menguasai, atau menerima aset/material pemerintah secara melawan hukum harus mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegas Andry.

Ia menambahkan, dugaan tersebut juga perlu dilihat dari sisi administrasi pemerintahan dan tata kelola barang milik daerah apabila material yang dipersoalkan memang terbukti merupakan bagian dari aset pemerintah.

Dorong Transparansi Proyek
Aliansi Peduli Banten berharap Pemerintah Kabupaten Tangerang maupun instansi terkait tidak alergi terhadap kritik dan pengawasan masyarakat.

Menurut mereka, sorotan terhadap material hasil galian proyek Jalan Cisoka–Cangkudu merupakan bagian dari kontrol sosial untuk memastikan setiap pekerjaan yang menggunakan anggaran negara maupun daerah dilaksanakan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

Aliansi Peduli Banten juga membuka ruang bagi masyarakat yang memiliki dokumentasi berupa foto, video, bukti transaksi maupun informasi saksi terkait dugaan tersebut agar disampaikan kepada pihak berwenang untuk diverifikasi.

Andry menegaskan, pihaknya tidak bermaksud menghakimi pihak mana pun.

“Penentuan ada atau tidaknya tindak pidana bukan kewenangan kami, itu kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan alat bukti dan proses hukum. Kami hanya meminta dugaan ini diperiksa secara objektif, transparan dan profesional,” pungkasnya.

Bagindo Yakub.