Sekilasindonesia.id KABUPATEN TANGERANG, BANTEN — Aliansi Peduli Banten meminta Pemerintah Kabupaten Tangerang, khususnya Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air, membuka secara transparan dokumen pengadaan dan pelaksanaan proyek Rekonstruksi Jalan Cangkudu–Cisoka Tahun Anggaran 2026.
Sorotan tersebut, menurut Aliansi Peduli Banten, bukan merupakan tuduhan bahwa telah terjadi tindak pidana.
Namun, terdapat sejumlah data pada papan proyek dan informasi pengadaan yang dinilai perlu diklarifikasi serta diuji melalui audit kepatuhan, pemeriksaan teknis, administrasi dan keuangan.
Proyek yang bersumber dari APBD 2026 tersebut mencantumkan nilai sekitar Rp12,117 miliar, dengan masa pelaksanaan 150 hari kalender, mulai 27 Juli hingga 23 Desember 2026.
Papan proyek mencantumkan dua segmen pekerjaan. Segmen 1 memiliki panjang 691 meter dengan nilai kontrak sekitar Rp6,949 miliar dan dikerjakan CV Mulia Arinda.
Sementara Segmen 2 sepanjang 689 meter bernilai sekitar Rp5,168 miliar dan dikerjakan CV Wildan Sentosa.
Total panjang penanganan yang direncanakan mencapai sekitar 1,380 kilometer.
Soroti Kronologi Proses Tender
Salah satu perhatian Aliansi Peduli Banten adalah data pengadaan Segmen 2 yang tercatat pada pemantauan LPSE Kabupaten Tangerang dengan kode lelang 10140071000.
Data tersebut mencantumkan pagu dan HPS sebesar Rp5.303.104.619 serta proses tender yang berlangsung hingga 5 Agustus 2026.
Sementara papan proyek mencantumkan masa pelaksanaan pekerjaan dimulai 27 Juli 2026.
Perbedaan tanggal tersebut, menurut Aliansi Peduli Banten, belum dapat langsung disebut sebagai pelanggaran.
Namun, kronologi tersebut perlu dijelaskan melalui dokumen resmi seperti tanggal penetapan pemenang, SPPBJ, kontrak, surat mulai kerja dan dokumen lainnya.
“Kalau seluruh tanggal tersebut benar, maka kronologi itu menjadi salah satu titik penting yang perlu diperiksa,” demikian sikap Aliansi Peduli Banten.
HPS dan BOQ Diminta Dibuka Aliansi Peduli Banten juga menyoroti perbedaan antara HPS Segmen 2 sebesar Rp5,303 miliar dengan nilai kontrak sekitar Rp5,168 miliar.
Selisih sekitar Rp135,1 juta atau sekitar 2,55 persen dari HPS tersebut bukan dianggap sebagai bukti penyimpangan. Harga penawaran di bawah HPS merupakan hal yang dimungkinkan dalam proses tender.
Namun, publik dinilai perlu mengetahui bagaimana kewajaran harga tersebut dihitung, termasuk volume pekerjaan, spesifikasi beton, mutu Fs 45 MPa, ketebalan beton 30 sentimeter, pekerjaan persiapan, drainase, bahu jalan, mobilisasi, alat berat dan komponen lain dalam BOQ.
Minta Dasar Pembagian Dua Segmen
Aliansi Peduli Banten juga meminta penjelasan mengenai dasar pembagian proyek menjadi Segmen 1 dan Segmen 2.
Menurut mereka, pemaketan pekerjaan pada prinsipnya bukan sesuatu yang dilarang.
Namun, dasar pembagian harus dapat dijelaskan secara teknis dan administratif.
Apakah pembagian berdasarkan lokasi, tingkat kerusakan, metode pekerjaan, kemampuan penyedia atau pertimbangan efisiensi?.
Pertanyaan tersebut dinilai penting untuk memastikan proses perencanaan dan pemaketan telah dilakukan secara transparan, efektif dan akuntabel.
Pemeriksaan Fisik Dinilai Penting
Selain pemeriksaan dokumen, Aliansi Peduli Banten meminta adanya uji petik terhadap pekerjaan di lapangan.
Pemeriksaan dapat meliputi panjang jalan, lebar beton, ketebalan beton, mutu beton, material, tulangan, sambungan, base/subbase, drainase hingga pekerjaan pendukung lainnya.
Hal tersebut penting karena realisasi fisik harus sesuai dengan gambar, spesifikasi teknis, BOQ dan kontrak.
“Volume di atas kertas tidak boleh otomatis dianggap sama dengan volume yang benar-benar terpasang di lapangan,” tegas
Aliansi Peduli Banten Soroti Sisa 201 Meter
Papan proyek juga mencantumkan ruas Cangkudu–Cisoka memiliki panjang sekitar 4 kilometer dengan kerusakan berat sekitar 1,581 kilometer.
Dari total tersebut, sekitar 1,380 kilometer ditangani melalui proyek 2026, sementara sekitar 201 meter belum tertangani.
Menariknya, kebutuhan biaya untuk 201 meter yang belum tertangani dicantumkan sekitar Rp2,814 miliar.
Aliansi Peduli Banten menilai angka tersebut perlu dijelaskan secara teknis.
Perbedaan biaya tidak otomatis menunjukkan pemborosan karena bisa saja terdapat perbedaan karakteristik pekerjaan, kebutuhan struktur, drainase, pekerjaan tanah maupun pekerjaan pendukung lainnya.
Namun, dasar perhitungan biaya tersebut dinilai perlu dibuktikan melalui DED, BOQ dan Engineer Estimate.
Minta 15 Dokumen Dibuka Untuk menghindari spekulasi, Aliansi Peduli Banten meminta Pemerintah Kabupaten Tangerang memberikan akses atau penjelasan terhadap sejumlah dokumen, antara lain RUP/SIRUP, KAK, DED, survei kondisi jalan, spesifikasi teknis, HPS, BOQ/RAB, dokumen pemilihan, daftar peserta tender, berita acara evaluasi, penetapan pemenang, SPPBJ, kontrak dan adendum, laporan progres fisik serta keuangan, hingga dokumen pemeriksaan dan serah terima pekerjaan.
Aliansi Peduli Banten juga mendorong Inspektorat Kabupaten Tangerang atau APIP melakukan reviu maupun audit sesuai kewenangan apabila klarifikasi administratif belum mampu menjawab perbedaan data yang ditemukan.
“Bukan Mencari Kesalahan”
Aliansi Peduli Banten menegaskan bahwa kritik terhadap proyek pemerintah bukan berarti menolak pembangunan.
Menurut mereka, proyek yang menggunakan uang rakyat harus menghasilkan infrastruktur yang tepat mutu, tepat volume, tepat waktu, tepat harga dan tepat manfaat.
Kami tidak sedang menuduh siapa pun. Kami sedang mempertanyakan uang rakyat.
“Proyek senilai lebih dari Rp12 miliar harus dapat dijelaskan sejak perencanaan, proses tender, penetapan penyedia, penandatanganan kontrak, pelaksanaan, pembayaran sampai serah terima,” ujar
Ia menambahkan, apabila seluruh proses dan pekerjaan telah sesuai aturan, maka pemerintah dinilai tidak perlu khawatir untuk membuka dokumen dan menunjukkan hasil pekerjaan kepada masyarakat.
Sebaliknya, apabila ditemukan perbedaan antara dokumen dan realisasi fisik, maka pemeriksaan dan pertanggungjawaban harus dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Aliansi Peduli Banten juga mengimbau masyarakat agar tidak mengambil kesimpulan sendiri sebelum dokumen resmi dan hasil pemeriksaan tersedia.
“Transparansi justru menjadi bukti bahwa pembangunan benar-benar dilakukan untuk kepentingan masyarakat,” pungkasnya.
Bagindo Yakub.









