Berita

Jangan Sampai Salah Urus Paspor! Ditjen Imigrasi Rombak Nama dan Tipologi Puluhan Kantor

×

Jangan Sampai Salah Urus Paspor! Ditjen Imigrasi Rombak Nama dan Tipologi Puluhan Kantor

Sebarkan artikel ini

Sekilasindonesia.id JAKARTA — Jangan sampai salah pilih kantor saat mengurus paspor, mulai 5 Oktober 2026 masyarakat harus lebih teliti karena Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi resmi melakukan penataan kelembagaan kantor imigrasi di berbagai wilayah Indonesia.

Sebanyak 32 Kantor Imigrasi mengalami perubahan nomenklatur atau nama resmi, sementara 14 Kantor Imigrasi lainnya mengalami penyesuaian tipologi.

Click Here

Perubahan ini telah mendapatkan persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) melalui surat Nomor B/923/M.KT.01/2026 tanggal 30 Juni 2026.

Selanjutnya, penataan tersebut ditetapkan melalui Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor M.IP-30.OT.01.03 Tahun 2026 tentang Kantor Imigrasi di Lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, yang mulai berlaku pada 5 Oktober 2026.

Perubahan nama dilakukan agar nomenklatur kantor lebih mencerminkan karakteristik serta cakupan wilayah layanan masing-masing kantor.
Sejumlah perubahan cukup mencolok.

Kantor Imigrasi Surabaya kini menjadi Kantor Imigrasi Juanda, sedangkan Kantor Imigrasi Medan menjadi Kantor Imigrasi Kualanamu.

Selain itu, terdapat pula perubahan menjadi Kantor Imigrasi I Medan, serta Kantor Imigrasi Tobelo menjadi Kantor Imigrasi Halmahera Utara.

Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi, Hendarsam Marantoko, mengatakan perubahan tersebut ditujukan untuk memperjelas cakupan tugas dan fungsi masing-masing kantor.

“Dengan penamaan yang lebih sesuai dengan kondisi dan cakupan tugas dan fungsi kantor imigrasi, pelaksanaan fungsi keimigrasian diharapkan dapat berlangsung lebih efektif dan terkoordinasi,” jelas Hendarsam.

Secara sederhana, tipologi merupakan pengelompokan kantor berdasarkan karakteristik serta kebutuhan pelaksanaan tugasnya.

Penyesuaian tipologi dilakukan agar struktur dan kapasitas organisasi dapat diselaraskan dengan kondisi wilayah, beban tugas, serta karakteristik pelayanan dan pengawasan keimigrasian.

Salah satu contohnya adalah Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta yang berubah menjadi Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Yogyakarta.

Perubahan tersebut berkaitan dengan Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) atau titik perlintasan di Bandara Internasional Yogyakarta yang kini tidak lagi berada di bawah kantor tersebut.

Hendarsam menegaskan, penataan kelembagaan merupakan bagian dari upaya pemerintah membangun organisasi yang lebih efektif sekaligus memperkuat pelayanan dan pengawasan keimigrasian.

“Penataan kelembagaan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk membangun organisasi yang lebih efektif, sekaligus memastikan fungsi pelayanan dan pengawasan keimigrasian dapat dilaksanakan secara optimal,” ujarnya.

Menurutnya, penyesuaian nama, wilayah kerja, dan tipologi kantor diarahkan untuk memperjelas cakupan tugas serta memperkuat efektivitas organisasi.
Ujungnya, masyarakat diharapkan memperoleh pelayanan keimigrasian yang lebih mudah, pasti, dan sesuai dengan kebutuhan.

Jangan Salah Pilih Kantor Saat Urus Paspor
Ditjen Imigrasi juga memberikan peringatan penting kepada masyarakat, khususnya mereka yang hendak mengurus paspor.

Masyarakat diminta memperhatikan nama Kantor Imigrasi terbaru ketika melakukan pendaftaran melalui aplikasi M-Paspor maupun saat mencari informasi kantor imigrasi melalui internet.

Pasalnya, perubahan nama kantor telah disesuaikan dalam sistem layanan keimigrasian mengikuti nomenklatur terbaru yang resmi Hendarsam

“Masyarakat yang akan mengurus paspor diimbau untuk memperhatikan nama Kantor Imigrasi terbaru ketika melakukan pendaftaran melalui aplikasi M-Paspor maupun pencarian di internet,” pungkas Hendarsam.

Bagindo Yakub.