BeritaDaerah

Sindikat Pengedar Narkoba Industri Rumahan Senilai Ratusan Juta Dibongkar Sat Narkoba Polres Maros, Dua Pelaku Ditangkap

×

Sindikat Pengedar Narkoba Industri Rumahan Senilai Ratusan Juta Dibongkar Sat Narkoba Polres Maros, Dua Pelaku Ditangkap

Sebarkan artikel ini

Sekilas Indonesia, Maros-Satuan Reserse Narkoba Polres Maros kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Kali ini, petugas berhasil membongkar sindikat pengedar narkoba yang mengoperasikan industri rumahan dengan nilai barang bukti diperkirakan mencapai dua ratus juta rupiah.

Dalam pengungkapan tersebut, dua orang pelaku yakni TS (32) dan MP (32) berhasil diamankan beserta sejumlah barang bukti yang diduga digunakan untuk memproduksi dan mengedarkan narkotika.

Click Here

Pengungkapan kasus ini merupakan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan Satresnarkoba Polres Maros setelah menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di salah satu lokasi di wilayah Kabupaten Maros.

Berbekal informasi tersebut, petugas melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya menangkap 2 pelaku saat akan mengedarkan narkotika jenis sintetis tanpa perlawanan.

setelah ditangkap kedua pelaku kemudian menunjukkan lokasi kamar kost pelaku yang merupakan tempat meracik dan memproduksi narkotika jenis sintetis tersebut.

Dari hasil penggeledahan di kamar kost pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 84 botol narkotika cairan sintetis siap edar, bahan baku, peralatan produksi, alat komunikasi, serta barang-barang lain yang diduga digunakan dalam proses pembuatan dan distribusi narkotika.

Hal tersebut dijelaskan Kapolres Maros AKBP Devi Sujana, S.H.,S.I.K.,M.H saat memimpin konferensi pers pengungkapan kasus narkotika di Aula Promoter Polres Maros, Jumat (14/8/2026).

Kapolres Maros AKBP Devi Sujana menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bukti keseriusan Polres Maros dalam memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

“Kami tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi para pelaku peredaran narkotika. Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polres Maros dalam melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkoba. Kami juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkotika di lingkungan sekitarnya,” tegas Kapolres AKBP Devi Sujana, Jumat (14/8/2026).

Saat ini, kedua tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Maros untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga terus melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam sindikat tersebut.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana 20 tahun penjara.

Polres Maros menegaskan akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika melalui tindakan preventif, preemtif, dan represif guna mewujudkan situasi kamtibmas yang aman serta melindungi generasi muda dari ancaman penyalahgunaan narkoba.