LEBAK, SEKINDO.ID- Musa Weliansyah, Anggota DPRD Provinsi Banten menyoroti Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Rangkasbitung. Pasalnya, pelayanan yang dinilai berbelit, adanya klaim Jaminan Kematian (JKM) yang disebut ditolak tanpa dasar penolakan yang dianggap jelas, serta adanya peserta yang harus mengurus klaim hingga ke luar Provinsi Banten, khususnya Pelabuhan Ratu.
Musa meminta persoalan tersebut tidak dianggap sebagai keluhan biasa. Menurutnya, apabila benar terdapat peserta atau ahli waris yang mengalami kesulitan dalam memperoleh haknya, maka BPJS Ketenagakerjaan harus segera melakukan evaluasi dan memastikan seluruh proses pelayanan berjalan sesuai ketentuan.
“Pertama terkait pelayanan yang ribet sehingga banyak pengklaiman ke luar Provinsi Banten, khususnya Pelabuhan Ratu. Kedua, banyak klaim JKM ditolak yang tidak jelas dasar penolakannya. Setelah dilakukan pengecekan kasus, banyak yang dirugikan. Mohon ditindaklanjuti perihal pelayanan ini, terutama Kantor Pusat BPJS Ketenagakerjaan untuk mengevaluasi para pegawai Kantor BPJS Ketenagakerjaan Rangkasbitung,” terang Musa.
Musa juga mempertanyakan adanya klaim JKM yang disebut ditolak. Menurutnya, apabila sebuah klaim tidak dapat dibayarkan, peserta atau ahli waris harus mendapatkan penjelasan yang jelas mengenai alasan, persyaratan yang tidak terpenuhi, serta dasar ketentuan yang digunakan dalam keputusan tersebut.
“Jangan sampai masyarakat hanya mendapatkan informasi bahwa klaim ditolak, sementara alasan dan dasar penolakannya tidak dipahami oleh ahli waris,” tegasnya.
Persoalan ini dinilai penting karena JKM merupakan bagian dari program perlindungan jaminan sosial bagi pekerja dan keluarganya. Ketika seorang peserta meninggal dunia, manfaat JKM menjadi salah satu bentuk perlindungan yang diharapkan dapat membantu keluarga yang ditinggalkan.
“Karena itu, apabila benar terdapat klaim yang ditolak tanpa penjelasan yang memadai atau terdapat kesalahan dalam proses pelayanan dan verifikasi, persoalan tersebut harus diperiksa secara menyeluruh,” imbuhnya.
Selain persoalan klaim, Musa juga menyoroti pelayanan yang dinilai berbelit sehingga terdapat pengurusan klaim yang disebut harus dilakukan hingga ke luar Provinsi Banten, khususnya Pelabuhan Ratu.
Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas pelayanan BPJS Ketenagakerjaan di wilayah Lebak.
Masyarakat yang sudah menjadi peserta dan memenuhi kewajiban kepesertaannya tentu berharap memperoleh pelayanan yang mudah, jelas, dan tidak mempersulit ketika membutuhkan manfaat program.
“Mengapa peserta dari Lebak harus mencari pelayanan hingga ke luar Provinsi Banten? Jika memang terdapat alasan teknis atau prosedural yang menyebabkan pengurusan harus dilakukan di kantor tertentu, BPJS Ketenagakerjaan perlu memberikan penjelasan secara terbuka agar masyarakat tidak mendapatkan informasi yang simpang siur,” tuturnya.
Tak hanya itu, Musa juga meminta Kantor Pusat BPJS Ketenagakerjaan mengevaluasi pelayanan Customer Service Officer (CSO) di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Rangkasbitung.
Menurutnya, CSO merupakan salah satu bagian terdepan yang berhadapan langsung dengan masyarakat. Karena itu, petugas harus mampu memberikan informasi yang jelas, profesional, transparan, dan sesuai prosedur.
“Untuk dievaluasi terkait pelayanan bagian CSO-nya. Jangan sampai masyarakat yang datang untuk mendapatkan informasi dan memperjuangkan haknya justru mendapatkan pelayanan yang membuat proses semakin rumit” katanya.
Musa meminta Kantor Pusat BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya menerima laporan administratif, tetapi melakukan evaluasi langsung terhadap pelayanan di Kantor Cabang Rangkasbitung.
Evaluasi tersebut diharapkan mencakup pelayanan CSO, mekanisme penerimaan dan pemeriksaan klaim, proses penolakan klaim JKM, serta penanganan pengaduan peserta dan ahli waris.
Jika terdapat klaim yang ditolak, BPJS Ketenagakerjaan juga diminta memastikan keputusan tersebut memiliki dasar administratif dan ketentuan yang jelas serta dapat dipertanggungjawabkan.
Apabila ditemukan kesalahan prosedur atau pelayanan yang merugikan peserta, maka harus ada langkah perbaikan dan penyelesaian sesuai mekanisme yang berlaku.
Sorotan terhadap pelayanan BPJS Ketenagakerjaan tersebut berkaitan dengan prinsip pelayanan publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Dalam penyelenggaraan pelayanan publik terdapat sejumlah asas yang harus diperhatikan, di antaranya kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, ketepatan waktu, kemudahan, dan keterjangkauan.
Sementara penyelenggaraan sistem jaminan sosial nasional diatur dalam UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan penyelenggaraan BPJS diatur dalam UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS.
Untuk program Jaminan Kematian, ketentuannya diatur lebih lanjut dalam PP Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian, sebagaimana telah diubah.
Jika dalam pemeriksaan nantinya ditemukan adanya pelayanan yang tidak sesuai prosedur, informasi yang tidak transparan, atau tindakan yang menyebabkan peserta maupun ahli waris dirugikan, maka dugaan tersebut perlu ditindaklanjuti melalui mekanisme pengawasan dan pemeriksaan yang sesuai.
Musa menegaskan bahwa pelayanan jaminan sosial harus mengedepankan sisi kemanusiaan. Terlebih dalam kasus JKM, pihak yang berhadapan dengan proses klaim biasanya merupakan keluarga yang baru saja kehilangan anggota keluarganya.
“Jangan sampai ahli waris sudah kehilangan keluarganya, masih harus berjuang mendapatkan haknya. Negara melalui sistem jaminan sosial seharusnya hadir memberikan kepastian dan perlindungan, bukan justru membuat masyarakat semakin kesulitan ketika membutuhkan manfaat program,” pungkas Musa Weliansyah.
(Usep_Red).











