Sekindo.id, Pangkalpinang – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Bangka Belitung menahan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan belanja modal alat kedokteran Modular Operating Theatre (MOT) di RSUD Dr. (HC) Ir. Soekarno Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun Anggaran 2021. Dugaan penyimpangan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp5.191.845.454.
Pejabat Sementara Kasubdit III Tindak Pidana Korupsi Ditreskrimsus Polda Babel, Kompol Fatah Meilana, mengatakan ketiga tersangka telah ditahan sejak 3 Agustus 2026 di Rumah Tahanan Dit Tahti Polda Babel untuk masa penahanan selama 20 hari.
“Tiga tersangka yang ditahan masing-masing berinisial AH selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), AY selaku Direktur PT BWH sebagai penyedia barang/jasa, dan H selaku Direktur PT RDP sebagai perusahaan pendukung,” ujar Fatah di Mapolda Babel, Selasa (4/8/2026).
Fatah menjelaskan, penyidikan bermula dari laporan polisi pada 8 Mei 2024 terhadap AH. Selanjutnya, dua laporan tambahan diterbitkan pada 10 September 2024 hingga akhirnya AY dan H ditetapkan sebagai tersangka pada 2026.
Penyidik menemukan dugaan penyimpangan pada hampir seluruh tahapan pengadaan, mulai dari perencanaan, pemilihan penyedia, pelaksanaan pekerjaan, hingga pemanfaatan hasil pengadaan. Akibatnya, fasilitas ruang operasi modular yang dibangun tidak dapat difungsikan sebagaimana mestinya.
“Pada pelaksanaannya diduga terjadi pengondisian dalam pemilihan penyedia, pekerjaan tidak dilaksanakan sesuai kontrak, bahkan serah terima dilakukan tanpa melalui uji fungsi sehingga hasil pengadaan tidak dapat digunakan,” kata Fatah.
Dalam proses penyidikan, polisi menyita 21 item peralatan dan perlengkapan MOT, dokumen pengadaan, serta uang tunai Rp324.219.000 yang diserahkan secara kooperatif oleh para tersangka dan pihak terkait sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian negara.
Ketiga tersangka dijerat Pasal 2 dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta ketentuan dalam KUHP baru. Berkas perkara kini telah dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum dan masih menunggu hasil penelitian untuk dinyatakan lengkap (P-21). Penanganan perkara ini turut mendapat supervisi KPK bersama Bagwasbantek Kortastipidkor Polri. (Red)











