Sekilasindonews.id JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menegaskan bahwa pengajuan Kredit Usaha Rakyat (KUR) dengan plafon hingga Rp100 juta tidak mensyaratkan agunan tambahan dalam bentuk apa pun.
Masyarakat juga diminta segera melaporkan jika menemukan praktik pungutan liar, percaloan, atau permintaan jaminan tambahan dalam proses pengajuan KUR.
Deputi Bidang Kewirausahaan Kementerian UMKM sekaligus Juru Bicara Kementerian UMKM, Riza Damanik, menegaskan bahwa calon penerima KUR tidak perlu menggunakan jasa perantara maupun membayar biaya apa pun untuk memperoleh akses pembiayaan tersebut.
“Sesuai Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat, pinjaman KUR hingga Rp100 juta tidak dikenakan agunan tambahan dalam bentuk apa pun tanpa pengecualian,” ujar Riza di Jakarta.
Menurutnya, Kementerian UMKM masih menerima sejumlah aspirasi masyarakat terkait dugaan permintaan agunan tambahan kepada pemohon KUR skema mikro.
Selain itu, terdapat laporan mengenai permintaan biaya jasa atau fee yang tidak sesuai ketentuan dalam proses pengurusan KUR.
Padahal, Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pedoman Pelaksanaan KUR telah menegaskan bahwa program ini bertujuan memperluas akses pembiayaan bagi pelaku usaha produktif yang layak namun belum memiliki akses terhadap kredit komersial.
“KUR merupakan salah satu program strategis pemerintah untuk memperkuat ekonomi rakyat melalui dukungan pembiayaan kepada usaha-usaha produktif yang belum memiliki agunan tambahan,” kata Riza.
Ia menjelaskan, dalam ketentuan KUR terdapat dua jenis agunan, yakni agunan pokok dan agunan tambahan.
Agunan pokok berupa usaha atau objek yang dibiayai melalui KUR beserta kemampuan debitur mengembalikan pinjaman.
Sementara itu, agunan tambahan berupa jaminan seperti sertifikat tanah, BPKB kendaraan, atau aset pribadi lainnya.
Berdasarkan aturan tersebut, lembaga penyalur KUR dilarang meminta agunan tambahan untuk pinjaman hingga Rp100 juta.
Agunan tambahan hanya dapat diberlakukan bagi pinjaman di atas Rp100 juta, dengan pengecualian tertentu bagi petani tebu rakyat dan penerima KUR khusus sektor pertanian yang bekerja sama dengan lembaga penjamin kredit.
“Calon penerima KUR hingga Rp100 juta cukup menggunakan agunan pokok berupa usaha yang dibiayai melalui KUR,” tegasnya.
Bagindo Yakub.











