Sekilasindonesia.id Jakarta – Pemerintah mengumumkan akan segera membongkar dan menindak dugaan praktik pemalsuan beras fortifikasi, yakni beras yang diperkaya zat gizi khusus untuk ibu hamil, ibu menyusui, dan balita guna mencegah stunting.
Langkah tersebut dilakukan setelah pemerintah menemukan 25 merek beras fortifikasi yang diduga tidak memenuhi kandungan gizi sesuai klaim pada kemasan. Merek-merek yang diduga melakukan pelanggaran tersebut meliputi WFO, TKS, IMF, NUR, TKL, HOK, BRV, IMR, IHJ, IAK, PBK, GNB, DTR, TKR, WJK, PLK, MKY, IMC, PTK, ARP, ARN, SKM, GNM, TAR, dan CMS.
Menteri Pertanian Amran Sulaiman mengatakan tindakan tersebut sangat merugikan masyarakat karena konsumen tidak memperoleh kandungan gizi sebagaimana dijanjikan.
Bahkan, menurutnya, beras-beras tersebut juga dijual dengan harga yang tidak wajar.
Ia menjelaskan, beras fortifikasi semestinya dijual seharga Rp13.500 per kilogram (kg). Namun, berdasarkan temuan pemerintah, beras fortifikasi yang diduga palsu tersebut rata-rata dijual seharga Rp23.385 per kg, bahkan ada yang mencapai Rp57.600 per kg.
Menurutnya, dugaan praktik tersebut dapat menghambat upaya pemerintah menekan angka stunting karena masyarakat harus membeli beras dengan klaim bergizi namun dengan harga yang jauh lebih tinggi dibandingkan beras medium maupun premium.
“Ini penipuan,” ujar Amran dalam konferensi pers, Selasa (15/9). “Ini menyusahkan konsumen kita,” tambahnya.
Temuan tersebut merupakan hasil pengawasan pasar yang dilakukan pemerintah terhadap produk beras yang beredar di masyarakat, termasuk beras fortifikasi dan beras dengan klaim diperkaya zat gizi.
Sebagai bagian dari proses tersebut, pemerintah menguji mutu produk-produk tersebut di empat laboratorium pengujian bersertifikasi, yakni Laboratorium IPB Bogor, Laboratorium BRMP, Saraswanti Indo Genetech (SIG), dan Eurofins Angler Biochemlab.
Hasil pengujian menunjukkan bahwa 25 merek diduga tidak memenuhi kandungan fortifikasi sebagaimana tercantum pada label kemasan.
Selain melakukan pengawasan mutu, pemerintah juga memantau harga di pasaran dan menemukan bahwa sejumlah produk dijual dengan harga yang tidak wajar.
Amran mengatakan dugaan praktik markup tersebut diperkirakan merugikan konsumen hingga Rp89 triliun. Perhitungan tersebut didasarkan pada selisih antara harga jual rata-rata beras fortifikasi dan harga jual seharusnya yang dikalikan dengan konsumsi beras fortifikasi sebesar 9,2 juta ton berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS).
“Dan ini keuntungan ditarik dari orang kecil, ini bisa menekan ekonomi kita,” kata Amran.
Amran menegaskan pemerintah akan menindak tegas pihak-pihak yang diduga terlibat dalam praktik tersebut. Pemerintah juga akan bekerja sama dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) untuk memverifikasi temuan tersebut dan mendalami unsur pidananya.
Selain itu, pemerintah akan menindaklanjuti temuan tersebut dengan menarik produk dari peredaran, mencabut izin, serta memproses pihak-pihak yang diduga terlibat sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Ini harus kita tindaki,” jelasnya.
Sementara itu, Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan dugaan praktik tersebut terindikasi melanggar Pasal 492 dan Pasal 493 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) karena diduga memperdaya konsumen dan melakukan penipuan terkait mutu barang dagangan.
Selain itu, pihak-pihak yang terlibat juga dapat dijerat Pasal 62 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen karena memperdagangkan barang yang tidak sesuai dengan label kemasan.
“Ini tentu merugikan bagi konsumen baik dari secara kualitas namun bisa juga secara perekonomian,” pungkas dia.
Bagindo Yakub.











