TAKALAR – Ketua DPD LSM PEMANTIK Kabupaten Takalar, Rahman Suwandi, menyoroti kesiapan infrastruktur dalam pelaksanaan Program Strategis Nasional (PSN), khususnya Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Takalar. Berdasarkan hasil pemantauan lapangan yang dilakukan pihaknya, masih terdapat sejumlah Dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).Rabu 1/juli/2026
Menurut Rahman di warkop Talisea bahwa belum terpenuhinya dokumen PBG tersebut berpotensi menjadi kendala dari sisi legalitas formal bangunan dalam operasional jangka panjang. Padahal, keberadaan PBG merupakan salah satu syarat penting untuk memastikan bangunan telah memenuhi standar teknis, keamanan, kelayakan, dan higienitas sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia menilai perlu adanya langkah akselerasi dan koordinasi yang lebih intensif antara pengelola Dapur SPPG dengan Pemerintah Kabupaten Takalar, khususnya Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) serta Satgas MBG Takalar. Upaya tersebut dinilai penting guna mempercepat proses pengurusan dan penerbitan PBG bagi seluruh fasilitas yang telah beroperasi maupun yang sedang dipersiapkan.
Rahman menjelaskan, tantangan administratif yang dihadapi sejumlah Dapur SPPG tidak boleh menghambat tujuan utama program, yaitu memastikan distribusi makanan bergizi kepada masyarakat berjalan optimal. Karena itu, diperlukan pendampingan teknis dan dukungan dari pemerintah daerah maupun pemerintah pusat agar proses administrasi dapat diselesaikan secara cepat dan tepat.
Selain menjamin kepatuhan terhadap regulasi, penyelesaian dokumen PBG juga dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum terhadap aset dan fasilitas yang digunakan dalam pelaksanaan Program MBG. Dengan legalitas yang lengkap, kualitas layanan dan standar operasional dapur dapat lebih terjamin serta memenuhi prinsip akuntabilitas pelayanan publik.
LSM PEMANTIK berharap pemerintah daerah dengan ini Dinas PUPR Kabupaten Takalar untuk segera menghadirkan solusi berupa penyederhanaan prosedur atau mekanisme khusus dalam pengurusan PBG bagi Dapur SPPG.Langkah tersebut diharapkan mampu mempercepat legalisasi bangunan, mendukung kelancaran rantai pasok gizi lokal, serta memastikan Program Makan Bergizi Gratis di Kabupaten Takalar dapat berjalan secara berkelanjutan dan sesuai regulasi yang berlaku.(*)











