Sekilasinfonesia.id TANGERANG – Kantor Hukum ARD & Associates menyampaikan hak jawab dan klarifikasi resmi terkait pemberitaan yang beredar saat proses penataan Pasar Ex TPPS Cisoka, Kabupaten Tangerang.
Pihak kuasa hukum membantah keras narasi yang menyebut salah satu advokatnya berada di lokasi tanpa surat kuasa maupun identitas saat dimintai keterangan oleh aparat kepolisian dari Polresta Tangerang yang disaksikan unsur Satpol PP Kabupaten Tangerang serta Camat Cisoka.
Melalui keterangan resminya, Tim Kuasa Hukum ARD & Associates menegaskan bahwa kehadiran perwakilan advokat di lokasi penataan Pasar Ex TPPS Cisoka memiliki dasar hukum yang sah karena telah ditunjuk oleh para pedagang melalui surat kuasa sebagaimana diatur dalam Pasal 1792 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).
Pendampingan hukum yang kami lakukan bertujuan untuk memastikan hak-hak para pedagang terlindungi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya terkait isu relokasi, penggusuran, maupun retribusi.
“Kami tidak pernah mengarahkan klien untuk melakukan tindakan yang melawan hukum,” ujar perwakilan ARD & Associates.
Pihak kuasa hukum juga menyatakan keberatan atas narasi dalam pemberitaan yang dinilai tidak sesuai dengan fakta yang terjadi di lapangan.
Menurut mereka, fakta yang benar dapat dibuktikan dengan dokumen yang menunjukkan bahwa kantor hukum ARD & Associates secara sah bertindak sebagai kuasa hukum para pedagang.
Kami keberatan atas kalimat dalam pemberitaan tersebut, fakta yang benar adalah kantor hukum kami sah sebagai kuasa hukum para pedagang yang saat pendampingan langsung di lapangan diwakili oleh Advokat Abdul Hafidz, S.H., C.N.eg.
“Pernyataan yang tidak sesuai fakta tersebut telah merugikan nama baik Abdul Hafidz sebagai advokat yang menjalankan tugas profesinya,” tegasnya.
ARD & Associates menegaskan bahwa hak jawab ini disampaikan sebagai bentuk pelaksanaan hak yang dijamin oleh Undang-Undang Pers serta untuk meluruskan informasi yang dianggap tidak akurat.
“Demikian hak jawab ini kami sampaikan berdasarkan Pasal 5 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” tutup pernyataan resmi tersebut.
Bagindo Yakub.











