Daerah

Kabar Gembira! Pemkab Takalar Cairkan TPP dan Gaji ke-13 ASN, Total Anggaran Capai Rp50 Miliar

×

Kabar Gembira! Pemkab Takalar Cairkan TPP dan Gaji ke-13 ASN, Total Anggaran Capai Rp50 Miliar

Sebarkan artikel ini

TAKALAR – Kabar gembira bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemerintah Kabupaten Takalar. Pemerintah Kabupaten Takalar mulai melakukan pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) dan Gaji ke-13 yang proses pencairannya dimulai hari ini, dengan syarat seluruh administrasi telah dinyatakan lengkap.

Hal tersebut disampaikan Bupati Takalar, Mohammad Firdaus Daeng Manye, setelah pelaksanaan Upacara Hari Kesadaran Nasional.

Click Here

Bupati Takalar Deang Manye Ia menegaskan bahwa pemerintah daerah terus berupaya memperhatikan kesejahteraan ASN sebagai bagian dari peningkatan pelayanan kepada masyarakat.

“Hari ini pembayaran TPP dan Gaji ke-13 mulai diproses. Jika administrasinya lengkap, maka akan segera dibayarkan,” ujar Bupati Daeng Manye di ruang Rapat Bupati 17 juni 2026

Menurutnya, keterlambatan pembayaran TPP sebelumnya disebabkan adanya perubahan regulasi melalui Peraturan Bupati (Perbup) yang mengatur sistem pembayaran berbasis kinerja.

Jika sebelumnya TPP dibayarkan setiap bulan, kini pembayaran dilakukan per tiga bulan sesuai ketersediaan anggaran daerah.

Perbayaran TPP Untuk periode Januari, Februari, dan Maret 2026,

Pemkab Takalar mengalokasikan anggaran sekitar Rp13 miliar untuk pembayaran TPP. Sementara Gaji ke-13 bagi sekitar 4.000 ASN mencapai Rp25 miliar.

Selain itu, pemerintah daerah juga menyiapkan pembayaran Siltap Aparatur Desa untuk bulan Maret dan April sebesar Rp7,9 miliar, serta pembayaran iuran BPJS Kesehatan senilai Rp5,2 miliar.

Secara keseluruhan, anggaran yang digelontorkan Pemkab Takalar untuk memenuhi berbagai kewajiban tersebut mencapai sekitar Rp50 miliar.

Bupati Daeng Manye menjelaskan bahwa skema TPP saat ini mengacu pada sistem penilaian kinerja ASN dengan empat komponen utama, yaitu:

Kinerja OPD berdasarkan rencana kerja (Renja) sebesar 60 persen. Inovasi sebesar 20 persen. Kebersihan kantor sebesar 10 persen. Disiplin pegawai sebesar 10 persen.

Menurutnya, penerapan sistem ini bertujuan mendorong peningkatan produktivitas, inovasi, dan kedisiplinan ASN sehingga pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan lebih optimal.

Dalam arahannya, Bupati juga menekankan pentingnya peningkatan kinerja aparatur pemerintah agar mampu menjawab harapan masyarakat serta mendukung program pemerintah pusat dan daerah.

“Kesejahteraan ASN menjadi perhatian pemerintah daerah, namun harus diiringi dengan peningkatan kinerja, disiplin, dan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” tegasnya.

Dengan pencairan TPP dan Gaji ke-13 ini, diharapkan dapat meningkatkan motivasi ASN dalam menjalankan tugas serta memberikan dampak positif terhadap perekonomian daerah.

Di Akhir pernyataannya, Bupati Takalar Mohammad Firdaus Daeng Manye Salam Hangat sama seluruh Keluarga: