Palembang, Sekindo.id — Mantan Pemimpin Cabang Bank Sumsel Babel (BSB) Cabang Martapura periode 2022–2024 berinisial SF, akhirnya ditahan oleh Tim Penyidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) pada Senin, 15 Juni 2026. Penahanan dilakukan tepat setelah SF tiba kembali di Indonesia usai menunaikan ibadah haji.
Langkah penahanan ini terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) di BSB Cabang Martapura, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur. Kasus ini diduga menimbulkan kerugian keuangan negara yang mencapai Rp3,9 miliar.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumsel, Iwan Setiadi, menjelaskan bahwa penahanan dilakukan demi memperlancar proses penyidikan perkara yang terjadi dalam rentang waktu 2020 hingga 2023 tersebut.
“Pada hari Senin, 15 Juni 2026, Tim Penyidik Bidang Pidana Khusus Kejati Sumsel melakukan penahanan terhadap tersangka SF. Ia disangkakan terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi pemberian Kredit Usaha Rakyat pada salah satu bank pemerintah Cabang Martapura, Kabupaten OKU Timur, pada tahun 2020–2023,” ujar Iwan.
SF akan menjalani masa tahanan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I A Palembang, terhitung mulai tanggal 15 Juni hingga 4 Juli 2026.
Sebelumnya, saat penetapan status tersangka, SF belum dapat memenuhi panggilan penyidik karena sedang berada di Arab Saudi untuk menunaikan ibadah haji. Penahanan baru bisa dilaksanakan setelah yang bersangkutan kembali ke tanah air.
Sebagai informasi, Kejati Sumsel sebenarnya telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus ini sejak 28 April 2026. Selain SF, penyidik juga menetapkan KS yang menjabat Pemimpin BSB Cabang Martapura pada periode 2021–2022, serta FS selaku pihak yang menggunakan dana KUR tersebut.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, peristiwa ini bermula dari penyaluran KUR, yaitu program pembiayaan pemerintah yang diperuntukkan bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Penyidik menduga KS dan SF memerintahkan sejumlah pejabat di lingkungan internal bank — mulai dari penyelia kredit, penyelia hukum, analis kredit, analis risiko kredit, hingga petugas pemasaran kredit — untuk menyiapkan dan melengkapi dokumen analisis kelayakan usaha milik FS.
Dalam pelaksanaannya, FS diduga memanfaatkan identitas 16 debitur lain untuk mengajukan pinjaman KUR. Dana yang berhasil dicairkan kemudian diduga digunakan untuk mendukung pelaksanaan proyek tertentu, yang sama sekali tidak sesuai dengan tujuan awal program pembiayaan tersebut.
Penggunaan 16 nama debitur dalam pengajuan kredit ini menjadi salah satu fokus utama penyidikan Kejati Sumsel. Penyidik menduga skema tersebut sengaja dirancang untuk memuluskan pencairan dana KUR dalam jumlah besar, dengan cara memecah nilai pinjaman menggunakan identitas sejumlah peminjam.
Akibat praktik penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran prosedur tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian finansial sebesar Rp3,9 miliar.
Hingga saat ini, tim penyidik masih terus mendalami aliran dana secara rinci, peran masing-masing tersangka, serta kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain di luar tersangka yang telah ditetapkan. Kejati Sumsel juga menegaskan akan terus mengembangkan kasus ini apabila ditemukan bukti-bukti baru selama proses hukum berlangsung.
(Budi)











