SERANG – Seorang pria muda berinisial M.A mengaku menjadi korban dugaan penipuan dalam transaksi jual beli tanah yang terjadi di wilayah Kecamatan Mancak, Kabupaten Serang, Banten.
Korban mengaku mengalami kerugian setelah menyerahkan uang muka (down payment/DP) sebesar Rp50 juta kepada seorang pria yang dikenal dengan panggilan Unah.
Tanah yang ditawarkan diduga tidak sesuai dengan kepemilikan sah sebagaimana dijanjikan dalam transaksi.
Peristiwa tersebut bermula pada 24 November 2025 sekitar pukul 23.45 WIB, ketika korban ditawari sebidang tanah kebun seluas kurang lebih 2.000 meter persegi yang berlokasi di Desa Waringin, Kecamatan Mancak.
Nilai transaksi yang disepakati dalam penawaran tersebut mencapai Rp75 juta.
Sebelum kesepakatan terjadi, korban bersama pihak yang menawarkan lahan sempat melakukan pengecekan langsung ke lokasi.
Korban mengaku tertarik dan sempat menanyakan keabsahan dokumen kepemilikan tanah tersebut.
Namun, dokumen yang diperlihatkan saat itu disebut hanya berupa SPPT atau bukti pembayaran pajak, tanpa sertifikat hak milik yang sah.
Setelah pembayaran DP dilakukan sebesar Rp50 juta, korban kemudian mendapat informasi bahwa lahan yang ditawarkan diduga bukan milik pihak penjual.
Merasa dirugikan, korban kemudian meminta bantuan saudaranya, Welly, yang juga menjabat sebagai Ketua GWI DPC Cilegon, untuk menelusuri status kepemilikan tanah tersebut.
Dari hasil penelusuran, dilakukan upaya klarifikasi dengan pihak-pihak yang diduga terlibat dalam proses pemasaran lahan.
Dalam proses mediasi, pihak terlapor disebut sempat berjanji akan mengganti objek tanah dengan sebidang sawah di wilayah yang sama dengan luas sekitar 1.300 meter persegi.
Kesepakatan lanjutan pun kemudian mengarah pada musyawarah yang melibatkan sejumlah pihak dan tokoh setempat.
Dari hasil pertemuan tersebut, disebutkan adanya kesepakatan bahwa persoalan dapat diselesaikan dengan skema penebusan lahan senilai Rp40 juta.
Namun, menurut keterangan Welly, saat dana penebusan telah dipersiapkan, muncul informasi bahwa lahan sawah yang dijanjikan sebagai pengganti sudah beralih status melalui Akta Jual Beli (AJB).
“Kami kaget karena tidak ada pemberitahuan sebelumnya. Saat uang sudah siap untuk penebusan, ternyata tanah itu sudah menjadi AJB. Ini menimbulkan dugaan adanya kepentingan tertentu yang mencari keuntungan pribadi,” ujar Welly.
Akibat perkembangan tersebut, pihak korban menyatakan mulai mempertimbangkan langkah hukum apabila tidak ada penyelesaian yang dianggap adil dan dapat dipertanggungjawabkan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak yang disebut dalam perkara tersebut belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan yang disampaikan.
Kasus ini masih dalam tahap polemik dan berpotensi berlanjut ke ranah hukum apabila tidak ditemukan titik temu antara pihak-pihak terkait.
Bagindo Yakub.











