Jakarta, Sekindo.id – Tim Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Eksaminasi (UHLBEE) pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus), bersama Tim Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI dan didampingi Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, telah melakukan penyitaan eksekusi terhadap sejumlah aset berupa tanah dan bangunan milik terpidana Tamron alias Aon.
Tindakan hukum ini dilaksanakan pada rentang tanggal 9 hingga 11 Juni 2026 di wilayah Kabupaten Bangka Selatan, Bangka Tengah, dan Kota Pangkal Pinang, Provinsi Bangka Belitung. Penyitaan dilakukan dalam rangka penanganan perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang terkait dengan tata niaga komoditas timah di dalam wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk, yang terjadi pada periode tahun 2015 hingga 2022.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, melalui keterangan tertulisnya pada Kamis, 11 Juni 2026.
Berikut adalah rincian aset yang disita berdasarkan tanggal pelaksanaan:
🗓️ 9 Juni 2026
• 1 bidang tanah dan/atau bangunan seluas 503 m², tercatat dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 00118 atas nama Tamron. Lokasi: Kelurahan Payung, Kecamatan Payung, Kabupaten Bangka Selatan.
🗓️ 10 Juni 2026
1. 1 bidang tanah dan/atau bangunan seluas 839.671 m² (berdasarkan hasil verifikasi dan pengukuran Kantor Pertanahan Kabupaten Bangka Selatan). Lokasi: Desa Nangka, Kecamatan Air Gegas, Kabupaten Bangka Selatan.
2. 1 bidang tanah dan/atau bangunan seluas 2.515.858 m² (berdasarkan hasil verifikasi dan pengukuran Kantor Pertanahan Kabupaten Bangka Selatan). Lokasi: Desa Nangka, Kecamatan Air Gegas, Kabupaten Bangka Selatan.
3. 1 bidang tanah dan/atau bangunan seluas 10.549 m², SHM Nomor 00058 atas nama Tamron. Lokasi: Kelurahan Simpang Perlang, Kecamatan Koba, Kabupaten Bangka Tengah.
4. 1 bidang tanah dan/atau bangunan seluas 273 m², SHM Nomor 01000 atas nama Suwito Gunawan. Lokasi: Kelurahan Koba, Kecamatan Koba, Kabupaten Bangka Tengah.
5. 1 bidang tanah dan/atau bangunan seluas 19.791 m², SHM Nomor 0726 atas nama Tamron. Lokasi: Kelurahan Arung Dalam, Kecamatan Koba, Kabupaten Bangka Tengah.
6. 1 bidang tanah dan/atau bangunan seluas 19.065 m², SHM Nomor 0274 atas nama Tamron. Lokasi: Kelurahan Beluluk, Kecamatan Pangkalan Baru, Kabupaten Bangka Tengah.
🗓️ 11 Juni 2026
1. 1 bidang tanah dan/atau bangunan seluas 9.927 m², SHM Nomor 01132 atas nama Tamron. Lokasi: Kelurahan Bacang, Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkal Pinang.
2. 1 bidang tanah dan/atau bangunan seluas 12.500 m², SHM Nomor 00133 atas nama Suwito Gunawan. Lokasi: Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkal Pinang.
(Budi)











