Jeneponto – Pemerintah Kabupaten Jeneponto terus berupaya memperkuat tata kelola dokumentasi dan informasi hukum daerah melalui pengembangan sistem yang terintegrasi dan berbasis digital. Upaya konkret tersebut ditindaklanjuti melalui kegiatan koordinasi dan konsultasi yang melibatkan Sekretariat DPRD Kabupaten Jeneponto, Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Kominfotik), Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Selatan, serta Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN).
Pertemuan yang dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting di Kantor Dinas Kominfotik Jeneponto, Rabu (15/04/2026), secara khusus membahas implementasi aplikasi Indeks Legislasi dan Dokumentasi Hukum (ILDIS) sebagai bagian dari sistem nasional Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH).
Pemerintah Kabupaten Jeneponto melalui Dinas Kominfotik menegaskan komitmennya dalam mendukung transformasi digital pengelolaan produk hukum daerah. Penguatan JDIH dinilai sebagai langkah strategis untuk mewujudkan transparansi, akuntabilitas, serta kemudahan akses informasi hukum bagi masyarakat luas.
Dalam forum tersebut, Sekretariat DPRD menyampaikan bahwa pengelolaan JDIH di daerah saat ini masih memerlukan penguatan, khususnya terkait integrasi sistem dan optimalisasi pemanfaatan aplikasi nasional. Menindaklanjuti hal tersebut, Pemkab Jeneponto mendorong dan memfasilitasi Setwan DPRD untuk segera mengajukan permohonan akses aplikasi ILDIS kepada Kanwil Kemenkumham Sulsel dan BPHN.
Selain mendorong penggunaan ILDIS sebagai sistem integrasi nasional, Pemkab Jeneponto juga menilai pentingnya pengembangan website JDIH daerah secara mandiri. Website tersebut diharapkan dapat lebih adaptif terhadap kebutuhan lokal, namun tetap terhubung dan sinkron dengan sistem nasional melalui aplikasi ILDIS.
Sementara itu, pihak Kanwil Kemenkumham Sulsel dan BPHN menyambut baik inisiatif tersebut. Mereka menyatakan bahwa aplikasi ILDIS terbuka untuk dimanfaatkan oleh pemerintah daerah dan DPRD dengan mengikuti mekanisme permohonan resmi serta pemenuhan persyaratan teknis yang berlaku. Kedua instansi juga menyatakan kesiapannya untuk memberikan pendampingan, pelatihan, dan asistensi teknis demi kelancaran implementasi di lapangan.
Melalui kolaborasi ini, Pemerintah Kabupaten Jeneponto berharap pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum dapat semakin terintegrasi, modern, dan sesuai standar nasional. Hal ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas produk hukum daerah serta pelayanan informasi hukum kepada masyarakat secara lebih optimal.
(Amrianto)











