Berita

Sengketa Lahan di Grogol Memanas, PT CSU Tegaskan Klaim Tanpa Dasar Hukum

×

Sengketa Lahan di Grogol Memanas, PT CSU Tegaskan Klaim Tanpa Dasar Hukum

Sebarkan artikel ini

Sekilasindonesia.id CILEGON – Konflik kepemilikan lahan di Kecamatan Grogol, Kota Cilegon, kembali memanas dan kini memasuki fase krusial. PT Cita Sarana Usada (CSU) secara tegas menyatakan bahwa klaim sepihak atas lahan yang mereka miliki merupakan tindakan tanpa dasar hukum yang berpotensi menimbulkan konsekuensi serius.

Kuasa Direktur PT CSU, H. Lilis Komariah, menegaskan bahwa perusahaan memegang bukti kepemilikan sah berupa sertifikat resmi yang telah terbit sejak tahun 1998 dan 1999, jauh sebelum munculnya klaim dari pihak lain.

Click Here

Ini bukan sekadar sengketa biasa. Ini klaim yang dipaksakan tanpa landasan hukum kuat. Kami punya sertifikat resmi dari BPN.

“Itu bukti sah kepemilikan, bukan sekadar dokumen administratif,” tegas Lilis kepada wartawan, Jumat (10/04/2026).

Menurutnya, pihak yang mengklaim lahan hanya berbekal Akta Jual Beli (AJB) tahun 2018, yang secara hukum belum tentu membuktikan kepemilikan apabila tidak ditindaklanjuti dengan sertifikat resmi.

Jangan menyamakan AJB dengan sertifikat.
AJB itu masih ranah notaris, bukan bukti hak atas tanah yang final.

“Sementara kami jelas punya sertifikat yang lebih dulu terbit. Ini soal legalitas, bukan opini,” ujarnya.

Lahan yang dipersoalkan disebut mencapai sekitar 2.600 meter persegi, ditambah area lain sekitar 400 meter persegi yang juga mulai diklaim secara sepihak.

Lilis juga menyoroti sikap pihak pengklaim yang dinilai tidak kooperatif dan menghindari upaya penyelesaian secara terbuka.

Undangan mediasi yang telah dilayangkan secara resmi bahkan diabaikan tanpa kejelasan.

Kami sudah beri ruang dialog. Kami tunggu berjam-jam, tapi tidak ada itikad baik.

“Kalau merasa punya hak, seharusnya datang dan buktikan, bukan lempar klaim di luar forum,” sindirnya.

Dengan situasi yang kian memanas, PT CSU menyatakan tidak akan tinggal diam.

Langkah hukum kini berada di depan mata, termasuk kemungkinan gugatan terhadap pihak-pihak yang dinilai menyebarkan klaim tidak berdasar serta mencemarkan nama baik perusahaan.

Ini sudah mengarah pada penghambatan pembangunan dan potensi pencemaran nama baik.

“Kalau terus dibiarkan, kami akan tempuh jalur hukum. Semua ada batasnya,” tegas Lilis.

Di sisi lain, Lurah Grogol, Firman Yudha Nugroho, menegaskan pentingnya pembuktian konkret dari kedua belah pihak agar polemik tidak berkembang liar di tengah masyarakat.

Kalau memang sama-sama mengklaim, mari buktikan secara terbuka.

“Kita sandingkan datanya. Tapi faktanya, saat mediasi dijadwalkan, salah satu pihak tidak hadir,” ungkapnya.

Firman juga mengingatkan bahwa tidak semua dokumen bisa dijadikan dasar kepemilikan.

Ia menegaskan bahwa SPPT PBB hanya bukti pembayaran pajak, bukan bukti hak atas tanah.

“Ini yang sering keliru dipahami. Bayar pajak bukan berarti memiliki. Legalitas tanah tetap harus merujuk pada sertifikat resmi,” jelasnya.

Bagindo Yakub.