Jeneponto, Sekilas Indonesia– Kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar yang dilakukan oleh kelompok yang kini dikenal sebagai “mafia solar” kembali muncul ke permukaan. Setelah beberapa hari yang lalu awak media menemukan praktik pengisian solar bersubsidi melalui jirgen di SPBU Tarowang 7492307 pada siang hari – yang kemudian menjadi berita utama di berbagai media massa – kini mereka diduga berubah strategi dengan melakukan aktivitas yang sama pada malam hari, tepatnya pada hari Kamis (19/3/2026) sekitar pukul 20.00 WITA.
Pengamatan langsung awak media yang dilakukan secara terselubung menunjukkan bahwa sejumlah kendaraan roda dua yang terlihat sedang mengisi BBM bersubsidi jenis solar melalui jirgen yang diisi di atas motor yang di tunggangi di SPBU Tarowang 7492307, Beberapa kendaraan terlihat sedang antri di belakangnya menggunakan roda dua yang memuat jirgen.
Selain itu, awak media juga mencatat bahwa selama proses pengisian berlangsung, tidak ada petugas dari pihak SPBU yang melakukan pengecekan terhadap pengisian solar bersubsidi sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar bukanlah hal baru di wilayah Jeneponto. Sejak tahun lalu, telah ada beberapa laporan tentang praktik serupa yang dilakukan oleh kelompok tertentu yang mengaku memiliki koneksi dengan pihak berwenang. Solar bersubsidi seharusnya hanya diperuntukkan bagi kendaraan yang digunakan untuk sektor pertanian, perikanan, transportasi umum, dan industri kecil yang memenuhi kriteria tertentu, dengan tujuan untuk menekan biaya produksi dan meningkatkan daya saing usaha rakyat.
Namun, kenyataan di lapangan menunjukkan bahwa BBM bersubsidi tersebut banyak digunakan oleh kendaraan pribadi maupun usaha praktik ilegal termasuk penimbunan BBM bersubsidi jenis solar yang tidak berhak mendapatkan subsidi, yang menyebabkan kerugian bagi negara hingga miliaran rupiah setiap tahunnya. Pada kejadian yang terungkap beberapa hari yang lalu, awak media berhasil mendokumentasikan proses pengisian solar bersubsidi ke dalam jirgen yang kemudian di bawah ke salah satu tempat penampungan, yang tidak memenuhi syarat, hingga bisa menampung dengan jumlah yang mencapai ribuan liter.
Pada malam Kamis (19/3/2026), awak media kembali melakukan pengamatan di sekitar SPBU Tarowang 7492307 setelah mendapatkan informasi dari sumber terpercaya bahwa aktivitas mafia solar akan berlangsung kembali. Pukul 20.00 WITA, lokasi SPBU terpantau yang terus ramai pada malam hari dengan pengisian jirgen.
Salah satu masyarakat di sekitar lokasi juga mengaku kesal dengan praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi tersebut. “Kita sebagai masyarakat kecil yang berhak mendapatkan solar bersubsidi seringkali kesulitan untuk mendapatkannya, padahal jelas ada yang menyalahgunakan subsidi tersebut untuk keuntungan pribadi. Harapannya pemerintah bisa mengambil tindakan tegas,” ujarnya.
“Kami sangat prihatin dengan adanya praktik Penyalahgunaan BBM bersubsidi, pada hal sudah jelas perbuatan itu adalah kejahatan yang merugikan negara dan masyarakat yang berhak mendapatkan manfaatnya.
Penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar tidak hanya menyebabkan kerugian keuangan bagi negara, tetapi juga berdampak pada kelangkaan pasokan solar bersubsidi bagi pengguna yang berhak. Banyak petani dan nelayan yang mengeluhkan kesulitan untuk mendapatkan solar bersubsidi yang dibutuhkan untuk menjalankan aktivitas produksi mereka, yang pada akhirnya berdampak pada kenaikan harga komoditas pertanian dan perikanan di pasar.
Selain itu, praktik pengisian BBM melalui jirgen juga berisiko tinggi menyebabkan kebakaran dan kecelakaan yang dapat membahayakan keselamatan jiwa dan harta benda. Beberapa kasus kebakaran di SPBU di berbagai daerah telah terbukti disebabkan oleh praktik penyalahgunaan BBM melalui jirgen yang tidak memenuhi standar keamanan.
Masyarakat mengeluarkan harapan agar pemerintah dapat mengambil tindakan yang lebih tegas dan efektif untuk memberantas mafia solar yang selama ini diduga kebal hukum. Beberapa langkah yang diharapkan antara lain peningkatan pengawasan di seluruh SPBU, penggunaan teknologi untuk memantau pengeluaran BBM bersubsidi, serta penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku dan pihak yang memberikan perlindungan.
“Kita berharap kasus ini tidak hanya menjadi berita sebentar saja, tetapi dapat menjadi momentum untuk memberantas praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi secara menyeluruh. Semua pihak harus bekerja sama untuk memastikan bahwa subsidi yang diberikan oleh negara benar-benar sampai ke tangan yang berhak,” ujar seorang warga Jeneponto.
Sebagai penutup, awak media akan terus mengikuti perkembangan kasus ini dan memberikan informasi terbaru seiring dengan kemajuan penyelidikan yang dilakukan oleh pihak berwenang. Semoga kasus ini dapat segera diungkap dan pelaku dapat mendapatkan hukuman yang setimpal, sehingga subsidi negara dapat benar-benar bermanfaat bagi masyarakat yang membutuhkannya. (**)











