Pangkalpinang – CV Alkhalifi Global Anugerah (AGA) diduga kembali melakukan pelanggaran dengan bekerja di luar Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) milik PT Timah, Sabtu (28/2/26). Ini merupakan pelanggaran yang kedua kalinya terjadi di lokasi yang dikenal para nelayan sebagai “gacor 7 batang”.
Para nelayan di Kecamatan Tanjung Bunga mengungkapkan rasa kemarahan terhadap tindakan mitra kerja PT Timah tersebut. Menurut mereka, aktivitas penambangan yang berada di luar area yang diizinkan telah mengganggu mata pencaharian mereka.
Tarmin, salah satu nelayan setempat, mengaku kesal karena terpaksa menjauhkan lokasi penangkapan ikan dari biasanya. Hal ini membuat biaya operasional mereka meningkat secara signifikan, terutama untuk pembelian solar.
“Kami sangat mengecam tindakan CV AGA yang sudah kedua kalinya melanggar aturan. Kami terpaksa mencari lokasi baru yang lebih jauh hanya untuk mencari nafkah, karena ada Ponton Isap Produksi (PIP) yang menghalangi jalur kami,” ujar Tarmin dengan nada kesal.
“Apalagi lokasi tersebut adalah area yang produktif bagi kami. Apakah mungkin ada oknum dari aparatur pengawas pertambangan (APH) atau pihak berkepentingan lainnya yang mendukung agar mereka bisa bekerja di luar WIUP yang telah ditetapkan?” tambahnya.
Nelayan lain yang tidak ingin disebutkan namanya juga menyatakan penolakan terhadap aktivitas CV AGA yang berulang kali melanggar batas. Menurutnya, keberadaan tambang liar di wilayah yang seharusnya bebas dari aktivitas penambangan telah menyulitkan kehidupan mereka.
“Kami meminta pihak berwajib untuk mengambil tindakan tegas. Mulai dari Polda Kepulauan Bangka Belitung, Walikota Pangkalpinang, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), aparat kepolisian, dan khususnya PT Timah, mengingat Pangkalpinang merupakan wilayah zero tambang,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, tim redaksi sedang dalam proses melakukan konfirmasi terhadap semua pihak terkait untuk mendapatkan klarifikasi lebih lanjut. (Tim)











