Wajo, Sekilas Indonesia – Proyek rehabilitasi Sekolah Dasar Negeri (SDN) 168 Rumpia di Kecamatan Majauleng, Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan, menuai sorotan tajam dari berbagai pihak, Selasa 11/11/2025.
Pasalnya, proyek yang menggunakan anggaran negara ini diduga tidak dilengkapi dengan papan informasi proyek, sehingga memicu pertanyaan terkait transparansi dan akuntabilitas.
Ketiadaan papan proyek ini melanggar Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) serta aturan pengadaan barang/jasa pemerintah. Masyarakat dan pemerhati pendidikan merasa bahwa informasi terkait anggaran, sumber dana, pelaksana, dan jangka waktu pengerjaan proyek menjadi tidak jelas.
“Papan proyek itu penting agar masyarakat tahu detail proyek ini. Jika tidak ada, bagaimana kami bisa mengawasi kualitas pekerjaan?” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Dugaan pekerjaan asal-asalan juga mencuak akibat ketiadaan papan proyek ini. Kepala Sekolah SDN 168 Rumpia, H. Muh. Yusuf Akbar, saat dikonfirmasi melalui Via WhatsApp, menyatakan bahwa pihaknya tidak bertanggung jawab atas pemasangan papan proyek dan mengarahkan untuk menghubungi kontraktor pelaksana.
“Terkait papan transparansi, kami tidak tahu. Silahkan hubungi langsung kontraktornya,” jelasnya.
Pihak kontraktor, saat dikonfirmasi, mengakui kelalaiannya dan berjanji akan segera memasang papan proyek. “Minta maaf, saya lupa pasang karena ada urusan mendadak. Besok pagi pasti saya pasang,” kilahnya.
Ironisnya, proyek rehabilitasi ini sudah berjalan sekitar 40% saat berita ini diturunkan, namun papan proyek tidak ada yang terpasang di lokasi pembangunan tersebut.
Pemerhati Pendidikan berharap, Dinas Pendidikan Kabupaten Wajo segera turun tangan untuk memastikan proyek ini dilaksanakan secara transparan dan akuntabel, serta hak masyarakat untuk mendapatkan informasi yang benar tidak diabaikan.
(Amrianto)











