MAKASSAR- Keberadaan pabrik mie di kawasan Jalan Mallengkeri, Makassar, menuai sorotan tajam dari aktivis sosial dan penggiat penataan kota, Awal Dg. Lalang. Pabrik yang disebut-sebut milik pengusaha Aming ini dinilai telah melanggar Peraturan Wali Kota (Perwali) Makassar terkait zonasi industri.
Menurut Awal Dg. Lalang, Perwali secara tegas hanya mengizinkan pendirian pabrik di wilayah Kecamatan Tamalanrea dan Kecamatan Biringkanaya. Namun, aktivitas produksi Pabrik Mie Baji Minasa yang berada jauh dari zona industri tersebut dinilai sebagai pelanggaran nyata terhadap aturan yang berlaku.
“Ini bukan sekadar pelanggaran administratif. Dampaknya dirasakan langsung oleh warga, mulai dari pencemaran lingkungan hingga kemacetan akibat aktivitas bongkar muat yang tidak terkendali,” ujar Awal kepada media.
CORAKINDO, organisasi sosial kemasyarakatan yang dipimpin Awal, mengaku telah menerima banyak keluhan dari masyarakat sekitar pabrik. Namun sayangnya, setiap upaya konfirmasi yang dilakukan kepada pihak pemilik pabrik selalu menemui jalan buntu.
“Pemiliknya selalu menghindar saat kami coba meminta klarifikasi. Ini menambah kesan bahwa ada yang disembunyikan,” tambahnya.
Warga sekitar pun mengeluhkan limbah produksi yang mencemari lingkungan, serta kemacetan yang kerap terjadi di sekitar area pabrik. Kondisi ini semakin memperkuat desakan agar Pemkot Makassar segera mengambil langkah tegas.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak pabrik maupun pemerintah kota terkait polemik ini. Masyarakat berharap agar aturan ditegakkan demi menjaga kenyamanan dan keteraturan tata ruang kota Makassar.(*)











