BeritaDaerah

SKT Masuk Kawasan Hutan Lindung, Cahyono Diduga Aktor Kunci

×

SKT Masuk Kawasan Hutan Lindung, Cahyono Diduga Aktor Kunci

Sebarkan artikel ini

Sekilasindonesia.id, || BELITUNG TIMUR – Polemik lahan seluas 43 hektare yang disiapkan untuk tambak udang vaname milik PT Vaname Inti Persada (VIP) di kawasan Tanjung Batu Burok, Desa Mengkubang, Kecamatan Damar, Belitung Timur, makin terang benderang. Sorotan kini tertuju pada terbitnya 25 Surat Keterangan Tanah (SKT) yang sebagian diduga berada di kawasan Hutan Lindung Pantai (HLP) Burung Mandi.

Kepala Desa Mengkubang, Pirmawan, membenarkan bahwa puluhan SKT tersebut memang telah diterbitkan. Namun, informasi yang dihimpun redaksi menyebutkan bahwa ada indikasi kuat keterlibatan pejabat kehutanan dalam proses awal penerbitan SKT tersebut.

Click Here

Nama Cahyono, Kepala UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Gunung Durin, disebut-sebut sebagai tokoh kunci di balik kemunculan SKT tersebut.

Ia diduga mengeluarkan advis kehutanan yang menjadi syarat awal bagi pengajuan SKT ke pemerintahan desa oleh seseorang bernama Yudi.

“Fakta yang kami temukan mengarah pada keterlibatan pihak kehutanan. Mereka yang menjadi aktor utama, bahkan merekayasa dan membuka ruang kerjasama dengan pihak ketiga,” ungkap sumber terpercaya kepada babelterkini.com, Sabtu (26/07/2025).

Sumber yang enggan disebut identitasnya ini menyebut bahwa proses pengajuan SKT tak lepas dari campur tangan Cahyono.

Lebih lanjut, sumber itu menegaskan bahwa Cahyono juga tampil dalam dua kali agenda sosialisasi rencana investasi tambak udang yang digelar di kantor Desa Mengkubang.

“Cahyono hadir sebagai pembicara di depan masyarakat. Ini menandakan perannya bukan hanya administratif, tetapi aktif dalam proses meyakinkan masyarakat yang hadir,” tegasnya.

Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada Sabtu (26/07/2025), Cahyono tidak merespons. Hingga berita ini ditayangkan, ia belum memberikan klarifikasi atas dugaan perannya dalam penerbitan SKT maupun keterlibatannya dalam sosialisasi.

Sementara itu, Kejaksaan Negeri Belitung Timur dikabarkan telah membuka penyelidikan awal atas kasus ini, terutama terkait indikasi pelanggaran administratif dan potensi tindak pidana kehutanan.

Skandal ini memperkuat dugaan bahwa proyek tambak udang PT VIP tidak hanya sarat kepentingan ekonomi, tetapi juga dibayangi oleh praktik manipulasi lahan dan potensi pelanggaran hukum.

Publik kini menanti ketegasan aparat penegak hukum untuk mengurai tuntas benang kusut ini. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *