BeritaDaerah

MABMI Ajukan Penangguhan Penahanan Tersangka Marwan, Rasyid: Kita Diterima dengan Baik oleh Kejati Babel

×

MABMI Ajukan Penangguhan Penahanan Tersangka Marwan, Rasyid: Kita Diterima dengan Baik oleh Kejati Babel

Sebarkan artikel ini

SEKILAS INDONESIA, PANGKALPINANG – Majelis Adat Budaya Melayu Indonesia (MABMI) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengajukan permohonan penangguhan penahanan terhadap H. Marwan, eks Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) yang tersangka dalam kasus dugaan korupsi lahan PT Narina Keisha Imani (NKI). Permohonan tersebut disampaikan dalam audiensi dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bangka Belitung pada Jumat pagi (30/8/2024).

M. Rasyid Ridho, perwakilan MABMI dan pihak keluarga Marwan, menyatakan bahwa audiensi ini merupakan bentuk solidaritas terhadap Ketua MABMI yang baru-baru ini ditahan. Rasyid juga mengungkapkan kekhawatirannya terhadap kondisi kesehatan Marwan dan meminta agar penangguhan penahanan segera dipertimbangkan.

Click Here

“Kami hanya meminta penangguhan penahanan dan berharap agar proses hukum di Babel dilaksanakan secara adil dan transparan,” ujar Rasyid Ridho.

Asintel Kejati Babel, Fadil Regan, mengatakan bahwa hak untuk mengajukan penangguhan penahanan adalah milik tersangka. Fadil mengonfirmasi bahwa MABMI telah menyampaikan permohonan penangguhan penahanan dan bahwa permohonan tersebut akan diproses sesuai prosedur.

Diketahui bahwa pada Selasa (27/8/2024), Kejati Babel menetapkan H. Marwan dan empat tersangka lainnya dalam kasus dugaan korupsi lahan PT NKI. Kelima tersangka tersebut langsung ditahan di LP II A Tuatunu, Pangkalpinang.

Fadil Regan menegaskan bahwa saat ini pihaknya masih menunggu informasi lebih lanjut mengenai kasus ini dan pendapat dari penyidik mengenai permohonan penangguhan penahanan.

Hingga berita ini dipublikasikan, proses konfirmasi lebih lanjut masih dilakukan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *