BeritaDaerah

Kayu Ulin di Bangka Belitung: Langka dan Dilindungi

×

Kayu Ulin di Bangka Belitung: Langka dan Dilindungi

Sebarkan artikel ini

Sekilas Indonesia, Babel – Pohon Ulin, yang dikenal masyarakat Bangka Belitung sebagai kayu bulin, masih dapat ditemukan di beberapa tempat di Kabupaten Bangka Barat. Hasil penelusuran menunjukkan bahwa pohon ini masih ada di Kecamatan Kelapa dan Kecamatan Simpang Teritip.

Di Kecamatan Kelapa, pohon Ulin dapat dijumpai di Desa Beruas, khususnya di lahan milik Amang Jamil. “Pohon bulin di lahan kami sudah ada sejak orang tua kami. Usianya sudah tua, tetapi tumbuh sangat lambat,” ungkap Amang Jamil pada Minggu (07/07/2024).

Click Here

Sementara di Desa Pelangas, Kecamatan Simpang Teritip, pohon Ulin ditemukan di wilayah pemukiman masyarakat, terutama di sekitar rumah Pak Jarono. “Kayu bulin ini sudah lama ada di tempat kami. Kami sering memberikan bibitnya kepada masyarakat secara cuma-cuma,” kata Pak Jarono kepada wartawan pada Sabtu (06/07/2024).

Pak Jarono juga menyebutkan bahwa masih ada satu lagi pohon Ulin yang tumbuh di Desa Peradong, yang lebih besar dari pohon di tempatnya.

Menurut beberapa sumber, terbitnya Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Kehutanan (LHK) Nomor P.106 Tahun 2018, yang melindungi jenis tumbuhan dan satwa tertentu, termasuk pohon Ulin, bertujuan mencegah ancaman keberadaannya. Penyebab langkanya pohon Ulin antara lain karena penebangan liar dan penambangan timah tanpa izin yang marak pada tahun 2000-an.

Pohon Ulin sering digunakan oleh petani lada sebagai junjung tanaman lada. Pada masa kejayaan lada tahun 1998, kayu Ulin sangat diburu. Selain itu, perusakan hutan dan penambangan liar di kawasan hutan, seperti di Desa Air Bulin, juga mengurangi populasi pohon Ulin. Beberapa pilar Masjid Jamik Muntok diketahui menggunakan kayu bulin dari kawasan Hutan Bulin Desa Air Bulin.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *