BeritaDaerah

Babinsa Koramil 2303/Pulomerak, Bintahwil Peraturan Baris Berbaris

×

Babinsa Koramil 2303/Pulomerak, Bintahwil Peraturan Baris Berbaris

Sebarkan artikel ini

Sekilasindonesia.id, || CILEGON – Babinsa Koramil 2303/Pulomerak Kodim 0623/Cilegon laksanakan Binaan Pertahanan Wilayah (Bintahwil) peraturan baris berbaris di wilayah Kelurahan Rawaarum Kecamatan Gerogol dan Kelurahan Tegal Bunder Kecamatan Pulomerak Kota Cilegon Banten, Senin (19/02/2024)

“Danramil 2303/Pulomerak memaparkan bahwa hari ini memberikan tugas pada Anggotanya Babinsa Kelurahan Rawaarum dan Babinsa Kelurahan Tegal Bunder untuk (Bintahwil) peraturan baris berbaris di dua Kelurahan yang sudah ditentukan,” papar Mayor Chb Gimin.

Click Here

“Adapun Babinsa Kelurahan Rawaarum yang mendapatkan tugas lansung dari Danramil Pulomerak mengungkapkan dalam melaksanakan kegiatan Bintahwil dengan anggota Satlinmas memberikan materi tentang peraturan baris berbaris di wilayah Kelurahan Rawaarum,” ungkap Babinsa Serka Ujang Suja’i.

“Demikian juga dengan Babinsa Kelurahan Tegal Bunder yang juga sama ditugaskan Danramil Pulomerak sama melaksanakan Bintahwil dengan anggota satlinmas memberikan materi peraturan baris berbaris di wilayah Kelurahan Tegal Bunder,” imbuh Babinsa Serda Hendrik.

(Bagindo Yakub)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *