BeritaDaerahPolitik

Bawaslu Kota Cilegon Rekrut 1.253 Pengawas TPS

×

Bawaslu Kota Cilegon Rekrut 1.253 Pengawas TPS

Sebarkan artikel ini

Sekilasindonesia.id, || CILEGON – Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kota Cilegon adakan rekrutmen sebanyak 1.253 pengawas TPS Panwaslu Kecamatan se Kota Cilegon pada Pemilihan Umum Tahun 2023.

Adapun berkas persyaratan diantaranya :
1. Surat Pendaftaran Yang Ditujukan Kepada Panwaslu Kecamatan.

Click Here

2. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk Eleketronik (Ktp El).

3. Pas Foto Setengah Badan Terbaru Ukuran 4 X 6 Sebanyak 2 (Dua) Lembar.

4. Fotocopy Ijazah Pendidikan Terakhir Yang Disahkan/Dilegalisir Oleh Pejabat Yang Berwenang Atau Menyerahkan Fotocopy Ijazah Terakhir Dengan Menunjukkan Ijazah Asli.

5. Daftar Riwayat Hidup.

6. Surat Pernyataan Bermaterai Yang Memuat : A. Setia Kepada Pancasila Sebagai Dasar Negara, Undang–Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Dan Cita-Cita Proklamasi 17 Agustus 1945.

B. Sehat Jasmani, Rohani Dan Bebas Dari Narkotika (Jika Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Tidak Tersedia).

C. Tidak Pernah Menjadi Anggota Partai Politik Sekurang-Kurangnya Dalam Jangka Waktu 5 (Lima) Tahun Terakhir.

D. Tidak Pernah Dipidana Penjara Berdasarkan Putusan Pengadilan Yang Telah Mempunyai Kekuatan Hukum Tetap Karena Melakukan Tindak Pidana Yang Diancam Dengan Pidana Penjara 5 (Lima) Tahun Atau Lebih.

E. Bersedia Bekerja Penuh Waktu.

F. Kesediaan Untuk Tidak Menduduki Jabatan Politik, Jabatan Di Pemerintahan Dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah /Badan Usaha Milik Desa Selama Masa Keanggotaan Apabila Terpilih.

G. Tidak Berada Dalam Satu Ikatan Perkawinan Dengan Sesama Penyelenggara Pemilu.

Bagindo Yakub.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *