DaerahHot NewsHuKrim

Dugaan Tindak Pidana, Korupsi Pengelolaan Retribusi Pelayanan Persampahan

×

Dugaan Tindak Pidana, Korupsi Pengelolaan Retribusi Pelayanan Persampahan

Sebarkan artikel ini

Sekilasindonesia.id, || CILEGON – Tim penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri Cilegon mengadakan penggeladahan dalam perkara dugaan tindak pidana pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Cilegon tahun 2020 sampai dengan 2021

Menurut Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Cilegon Feby Gumilang, SH, MH bahwa tim penyidik tindak pidana khusus kejaksaan negeri Cilegon telah melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Lingkungan Hidup Kota Cilegon dan Kantor UPT TPSA Bagendung Kecamatan Cilegon Kota Cilegon Banten, Kamis (14/12/2023).

Click Here

“Berdasarkan surat perintah penggeladahan Kepala Kejaksaan Negeri Cilegon untuk kepentingan penyidik dalam rangka mengungkap dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam pengelolaan retribusi pelayanan persampahan pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Cilegon dari Tahun 2020 sampai dengan 2021,” paparnya.

Selanjutnya penggeladahan dilakukan di ruang sub bagian keuangan dan ruang bidang pengelolaan dan pengawasan sampah serta ruang administrasi UPT TPSA Bagendung.

“Hasil dari penggeledahan, tim penyidik menemukan benda, barang dan dokumen yang mempunyai hubungan lansung dengan tindak pidana melakukan penyitaan sebagai mana ketentuan undang-undang nomor 8 tahun 1981,” pungkas Kepala Seksi Intelijen.

Bagindo Yakub.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *